Terkini Daerah
Update Kasus Pengeroyokan Audrey, Ini Nasib Tiga Siswi SMA yang sebelumnya Ditetapkan Jadi Tersangka
UPDATE kasus pengeroyokan Audrey, bocah SMP yang sempat viral setelah dianiaya siswi SMA di Pontianak. Tiga jadi tersangka, begini nasib ketiganya
Penulis: Nila Irdayatun Naziha
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kasus pengeroyokan Audrey yang sempat viral di media sosial memasuki babak akhir.
Nasib tiga pelaku pengeroyokan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka mencapai kesepakatan dalam upaya diversi untuk ketiga kalinya di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (14/5/2019).
Diketahui, sebelumnya Audrey, siswi SMP berusia 14 tahun harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit lantaran dikeroyok oleh sejumlah siswi SMA di Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya, Pontianak Kalimantan Barat, Jumat (29/3/2019) lalu.
Dikutip dari Kompas.com, upaya diversi untuk menyelesaikan kasus tersebut sudah mencapai kesepakatan.
• Viral Video Driver Ojek Online Adu Pukul dengan Tukang Parkir di Mal Makassar, Ini Pemicunya
Dari kesepakatan tersebut berarti kedua belah pihak baik korban maupun pelaku menyetujui kasus pengeroyokan tersebut tidak dibawa ke jalur hukum.
"Sudah selesai. Kedua belah pihak menyetujui sejumlah kesepakatan yang dibuat," kata kuasa hukum korban, Daniel Tangkau, Selasa (14/5/2019).

Daniel menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang disepakati dalam diversi tersebut.
Yang pertama, pihak keluarga siswi SMA tersebut akan bertemu dengan keluarga korban dan saling bersilaturahmi.
Yang kedua, pihak pelaku akan melakukan permohonan maaf baik di media sosial, surat kabar, media elektronik sampai tiga hari berturut-turut.
Penandatanganan kesepakatan kasus tersebut akan dilakukan pada Kamis (23/5/2019).
"Pada tanggal 23 Mei mendatang, akan ditandatangani kesepakatan bahwa kasus ini diselesaikan di luar persidangan," ujarnya.
Kesepakatan diversi tersebut berdasarkan pertimbangan melihat masa depan korban dan pelaku yang masih anak-anak.
Melihat aspek tersebut, keputusan untuk tidak membawa kasus ini ke jalir hukum adalah hal yang paling tepat.
“Seharusnya sudah selesai, jadi tanggal 23 Mei, setelah penandatanganan sudah tidak ada lagi apa-apa,” tambahnya.
• Miftah Minta Pandangan Amien Rais soal People Power Dihormati, Guntur Romli: Enggak Bisa

Kronologi Kasus Pengeroyokan Audrey