Breaking News:

Pilpres 2019

Link Live Streaming BPN Prabowo-Sandiaga Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres 2019, Cek di Sini

Pasangan 02 Prabowo Subianto -Sandiaga Uno akan mengungkapkan data kecurangan yang mereka miliki berkaitan dengan Pilpres 2019.

Instagram Sandiaga Uno
Pasangan Calon Capres dan Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. 

Jika terbukti ada kecurangan, maka MK bisa merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang maupun rekapitulasi ulang.

KPK Harap Caleg Terpilih di Pemilu 2019 Tidak Khianati Kepercayaan Rakyat

Berdasarkan UU No.7 tahun 2017 pasal 372, pemungutan suara dapat diulang jika terjadi bencana alam, kerusuhan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) menemukan adanya pembukaan kotak suara, dan penghitungan suara yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

Selain itu, jika ditemukan penyelenggara pemilu yang terbukti memberikan tanda khusus pada surat suara juga bisa menjadikan pemilu di TPS tersebut diulang.

Sementara berdasarkan Pasal 376 UU Pemilu, ada pula rekapitulasi ulang yang bisa dilakukan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga ke tingkat nasional.

Rekapitulasi ulang itu dilakukan jika memenuhi sejumlah unsur.

Yakni adanya kerusuhan yang mengakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan ulang tidak bisa dilanjutkan, lalu rekapitulasi yang dilakukan secara tertutup.

Ada pula unsur rekapitulasi yang dilakukan di ruangan yang gelap, suara kurang jelas, tulisan tak jelas, saksi pemilu tidak ada serta rekapitulasi yang dilakukan di tempat selain yang telah ditentukan.

BPN akan Ungkap Dugaan Kecurangan Pilpres, Rahmat: Sebaiknya Dilaporkan ke Bawaslu, Bukan ke Publik

Sementara dilansir oleh Tribunnews, Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019 berbeda dengan Pilkada serentak tahun 2015 silam.

Tidak ada syarat jumlah atau presentase selisih perolehan suara antar calon untuk melayangkan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Sehingga semua gugatan ynag masuk ke MK pada pemilu 2019 akan diterima.

Setelah terima gugatan mulai tanggal 23-25 Mei untuk Pilpres, MK akan menyelesaikan PHPU maksimal 30 hari kerja sejak PHPU lengkap diregistrasi.

Dilansir Kompas.com, gugatan PHPU untuk Pilpres juga pernah dijukan Paslon Prabowo-Hatta Rajasa pada pilpres 2014 silam.

Namun, gugatan mereka ditolak dengan beberapa bagian penjabaran.

Prabowo - Sandiaga akan Beberkan Kecurangan Pilpres 2019, BPN: Ada Data-data yang Ditemukan

Yakni soal klaim kemenangan yang berdasarkan perhitungan internal, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah.

Tidak adanya suara di Papua juga membuat kubu Prabowo-Hatta saat itu merasa dicurangi.

Namun, MK menilai perolehan 0 suara bukan berarti terjadi kecurangan.

Diketahui saat itu, Hamdan Zoelva yang bertindak sebagai Ketua MK.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved