Breaking News:

Kabar Tokoh

Dijelaskan soal Asal-usul Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Haris Azhar: Makin Clear, Ini Ngawur

Haris Azhar memberikan tanggapan mengenai asal usul dibentuknya Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam. Menurutnya, ada dua unsur yang harus ada.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
Kompas.com/ Devina Halim
Haris Azhar 

TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru dan juga pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Haris Azhar memberikan tanggapan mengenai asal usul dibentuknya Tim Asistensi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.

Hal ini disampaikan Haris saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang TV One, Senin (13/5/2019).

Sebelumnya, anggota Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, Adi Warman memberikan penjelasan alasan dibentuknya tim tersebut.

Adi Warman menjelaskan bahwa ada banyak legal standing yang dimiliki Mekopolhukam untuk membentuk Tim Asistensi Hukum.

"Saya jelaskan legal standing, payung hukum dibentuknya Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam, pertama payung hukumnya adalah peraturan Menkopolhukam nomor 4 tahun 2015 tentang Tata Organisasi, yang kedua ada Peraturan Presiden nomor 42 tahun 2015, di atasnya lagi ada UU no 39 tahun 2008, atasnya lagi ada UU 45 pasal 17," jelasnya.

Wiranto Ungkap Pernah Dekat dengan Habib Rizieq Shihab dan Yusuf Martak: Sama-sama Amankan Negeri

Lantas Haris menanggapi bahwa apa yang dijelaskan oleh Adi Warman disebutnya ngawur.

"Nah ternyata Pak Aditya Warman menjelaskan yang menurut saya clear, bahwa ini ngawur, kenapa? Karena dia hanya menjelaskan legal standingnya di Menko," ujar Haris.

"Menko bukan lembaga jamur yang di atas pohon mangga, dia memang lembaga resmi yang ada Perpresnya, lalu di dalam Kepresnya itu si Menko membuat tata kelola."

Dijelaskan Haris, ada dua logika untuk membuat peraturan perundang-undangan atau lembaga.

"Nah dalam tata urut penyusunan perundang-undangan, logicnya bahwa orang membuat satu peraturan perundang-undangan harus dilihat kewenangannya," sebut Haris.

Yang kedua mengenai posisi hukum untuk melihat obyek masalahnya.

"Apakah orang tersebut atau lembaga tersebut memang berwenang membuat peraturan dan mengeluarkan peraturan."

"Terkait dengan bidang yang kita bahas, yaitu obyek masalahanya, selain soal dia punya legal standing, posisi hukumnya, dia harus lihat apakah poin itu masuk ke ranahnya dia," jelas Haris.

Haris Azhar
Haris Azhar (Kompas.com/ Devina Halim)

 

Soal Tudingan Kecurangan Pemilu-Pilpres 2019, Wiranto: Habib Rizieq Itu Siapa?

Penjelasan Adi Warman

Sebelumnya, Adi Warman menjelaskan Menkopolhukam memiliki kewenangan koordinasi dan sinkronisasi dalam bidang hukum, politik dan keamanan negara.

Selain itu adanya pembinaan dan membantu administrasi instansi lembaga di bawah Polhukam, termasuk kepolisian.

"Tim ini tidak melakukan penanganan kasus, apalagi tadi dibilang tim ini mengawasi, memantau, tidak sama sekali," ujar Adi.

"Tim ini sangat terbuka, dan bisa mengundang pakar yang lain untuk berdiskusi."

"Dari 24 anggota tim itu 13 orang profesor dan akademisi, yang tidak menjadi pengacara paslon 01 atau 02, memang orang mencurigai tim ini, tapi insha Allah tim ini bisa bekerja dengan baik, dan juga tidak memantau."

Dikritik Tak Perlu, Tim Hukum Nasional Wiranto Telah Kaji 13 Tokoh: Amien Rais hingga Bachtiar Nasir

"Tim ini dapat tugas dari Pak Menko, untuk mendapatkan bahan-bahan untuk dipelajari, dikaji apakah pelanggaran tersebut merupakan kejahatan, terhadap hukum negara, termasuk kejahatan kemanan negara, pejabat presiden, dan juga kepentinan umum serta pelanggaran terhadap UU IT."

Disebutkannya juga termasuk berita bohong.

 Lihat videonya di menit ke 11.14:

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved