Breaking News:

Kasus Korupsi

Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Ketiga, Polisi Bakal Jemput Paksa

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir kembali berhalangan hadir dalam panggilan ketiga.

Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir kembali berhalangan hadir dalam panggilan ketiga.

Seperti diketahui, Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dilansir oleh Kompas.com, Bachtiar berhalangan hadir karena memiliki acara di Arab Saudi.

Oleh karenanya, Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Bachtiar Nasir sepulangnya ke Indonesia.

"Hari ini dari penyidik menerima kembali informasi dari pengacaranya, yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Karena kebetulan ada kegiatan di luar negeri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Pilih Home Schooling untuk Dua Anaknya, Ustaz Bachtiar Nasir: Hanya Raja yang Bisa Mendidik Raja

Maka dari itu, penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Bachtiar untuk dimintai keterangan. Dedi mengatakan, upaya tersebut tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP.

"Apabila kita sudah mendapatkan informasi apa yang bersangkutan sudah hadir atau sudah datang ke Indonesia, maka sesuai kewenangan penyidik yang diatur dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penjemputan," ungkapnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan Bachtiar melarikan diri, Dedi mengatakan komunikasi dengan pengacaranya masih berjalan baik.

Jadi Tersangka, Bachtiar Nasir Absen Pemeriksaan Pertama, Ini Kata Polisi soal Kriminalisasi Ulama

Penyidik, katanya, juga menilai Bachtiar masih beritikad baik.

"Komunikasi saat ini masih cukup baik dengan pihak pengacaranya dan penyidik nantinya masih menilai itikad baik dari yang bersangkutan karena yang bersangkutan sudah berkomunikasi dengan pengacara," tutur Dedi.

"Kita berharap sebagai WNI yang baik, tentunya harus taat hukum dan menghargai seluruh proses hukum yang berjalan," lanjut dia.

Reaksi Prabowo Tanggapi Status Bachtiar Nasir, Singgung Ijtima Ulama 3 hingga Sebut Kriminalisasi

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hadiri Panggilan Ketiga, Bachtiar Nasir Akan Dijemput Paksa"

WOW TODAY

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved