Breaking News:

Kabar Tokoh

Kivlan Zen: Saya Ini Mayor Jenderal (Purn) TNI yang Sudah Punya Kerja Nyata untuk Indonesia

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengaku memiliki sejumlah kerja nyata untuk bangsa Indonesia.

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen mengaku memiliki sejumlah kerja nyata untuk bangsa Indonesia.

Hal itu disampaikan Kivlan Zen dalam tayangan Kompas TV, Senin (13/5/2019)

Mulanya, sebelum menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan makarnya, Kivlan Zen mengaku akan menjalani proses dengan sikap yang tenang.

Untuk itu ia menuturkan terkait kabar yang menyebut dirinya akan melarikan diri ke luar negeri tidak lah benar.

"Dari Batam ke Brunei, ke Jerman, mana saya enggak ada beli tiketnya," kata Kivlan Zen.

"Saya malah dikawal polisi dalam pesawat sampai di bandara Batam."

"Saya di situ sama anak saya, istri saya, cucu saya, saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," sambungnya.

Bareskrim Panggil Kivlan Zen terkait Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong dan Makar

Terkiat kasus yang menjeratnya, Kivlan Zen menuturkan bahwa sebagai mantan TNI Angkatan Darat (AD) dirinya memiki sejumlah capaian untuk tanah air.

Capaian yang disebutnya meliputi dalam negeri hingga luar negeri.

"Saya ini adalah tentara nasional Indonesia," ujar Kivlan Zen.

"Saya ini Mayor Jenderal (purn) TNI yang sudah punya kerja nyata untuk bangsa Indonesia ini."

"Saya pernah membebaskan sandera, saya pernah mendamaikan pemberontak Filipina dengan pemerintah Filipina, sukses tahun 1996."

"Saya pernah membebaskan sandera tahun 2016, saya membebaskan sandera tahun tahun 1973 dan 1981 di Papua," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa semua itu dilakukannya hanya untuk bangsa.

Apa Alasan Polisi Cabut Status Cekal terhadap Mayjen (Purn) Kivlan Zein atas Tuduhan Makar?

Kemudian, Kivlan Zen kembali menceritakan capaian lainnya untuk bangsa.

"Saya pernah menegakkan kemerdekaan di Papua, bertempur juga saya di situ dan saya terluka," kata Kivlan Zen.

"Kemudian saya pernah bertempur di Timor Timur untuk penegakkan NKRI."

"Dan saya pernah Pam Swakarsa menyelematkan Republik ini dari serangan massa untuk merebut MPR tanggal 10-13 November 1998," sambungnya.

Ia kembali menuturkan bahwa hal itu dilakukannya hanya untuk tanah air.

Namun, ia mempertanyakan mengapa tindakannya dianggap melanggar hukum padahal menurutnya apa yang telah disampaikan merupakan kebenaran.

Mardani Ali Ungkap Alasan Kesalahan Saksi Pemilu yang Ditemukannya di Banyak TPS

Simak videonya di sini.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen juga sempat buka suara soal dirinya yang dikabarkan akan melarikan diri ke luar negeri.

Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube tvOne, Minggu (12/5/2019), Kivlan Zen menegaskan dirinya tak melarikan diri.

Ia mengatakan akan bertanggungjawab dengan ucapan dan tindakannya.

"Ada isu-isu ada satu media mengatakan saya melarikan diri ke Brunai, mau ke Jerman, mau ke mana orang saya juga enggak bawa paspor kok, ngapain saya melarikan diri, saya tanggung jawab atas ucapan dan tindakan saya," ujar Kivlan Zen.

Ia juga mempertanyakan mengapa tindakannya dianggap makar padahal dirinya hanya mengucapkan kebenaran.

"Tindakan-tindakan saya itu dianggap makar karena saya mengucapkan keadilan kebenaran bahwa ada kecurangan, bahwa pemerintah ini tidak baik dalam menjalankan pemerintahan, saya menyuarakan suara rakyat," ungkapnya.

 UPDATE Real Count Situng KPU Pilpres 2019, Prabowo Raih 53 Juta Lebih Suara, Data Masuk 78,47 Persen

Kivlan Zen juga mengatakan telah sesuai prosedur dengan melalui KPU, Bawaslu dan lainnya.

"Dan saya bukan atas nama BPN, GNPF, saya bebas dan saya tidak termasuk grup partai."

"Jadi diharapkan semua masyarakat, jangan ada lagi tuduhan-tuduhan yang tidak benar terhadap diri saya, saya ke Batam bukan melarikan diri."

Ia kemudian juga mempertanyakan mengenai surat pencekalan dirinya dan dicegah ke luar negeri pada Jumat (10/5/2019).

Dan pada Sabtu (11/5/2019) surat pencekalannya dicabut oleh pihak kepolisian.

Disinggung soal Hentikan Tagar 2019GantiPresiden, Mardani Ali Sera: Saya Punya Tanggung Jawab

"Lalu ada surat pencekalan saya, lalu pagi ini saya terima lagi surat pencabutan pencekalan, lha ada apa saya bilang," tanya Kivlan Zen.

Sebelumnya, Kivlan Zen diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Ia dilaporkan dengan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Atas pelaporannya itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kivlan Zen ditemui pihak kepolisian saat tengah berada di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), untuk melakukan pencegahan agar tak pergi ke luar negeri.

Saat itu, pihak kepolisian juga memberikan surat pemanggilan terhadap dirinya terkait kasus dugaan perbuatan makar.

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menyusul beredarnya foto pemberian surat pemanggilan terhadap Kivlan di Bandara.

"Itu fotonya itu ngasih surat panggilan, dia itu. Itu duduk berdua toh," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Ungkap Pertemuannya dengan Pejabat, Fahri Hamzah: Suruh KPU dan Bawaslu Itu Ngomong Lebih Banyak

Dijelaskan Argo, surat tersebut diberikan pada Jumat sore di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

"Itu mabes, kita gabungan. (Panggilan) nanti hari Senin," tutur Argo.

Terkait kabar yang beredar bahwa Kivlan akan pergi ke luar negeri, Argo memastikan bahwa pihaknya telah mencegahnya.

"Dia dicekal kok, ya dicekal," tegas Argo.

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen (kenakan topi) untuk pergi ke luar negeri atas dugaan makar, Jumat (10/5/2019).
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen (kenakan topi) untuk pergi ke luar negeri atas dugaan makar, Jumat (10/5/2019). (IST)

Surat Pencekalan Dicabut

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Sam Fernando mengatakan, pencabutan pencekalan terhadap Kivlan Zen ini juga atas permintaan pihak kepolisian.

Sam mengatakan, kepolisian mengirim permohonan pencabutan pencekalan lewat bernomor B/ 3248 a -RES 1.1.2/V/2019/BARESKRIM.

Surat itu ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho atas nama Kepala Bareskrim pada 11 Mei 2019.

Saat ditanya alasan pembatalan pencekalan, Sam Fernando mengaku tak tahu.

"Kami hanya meneruskan permintaan kepolisian yang dilayangkan lewat surat resmi," ujar Sam Fernando saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (11/5/2019) malam.

 Hasil Akhir Real Count Situng KPU di 8 Provinsi, Data Masuk 100%, Prabowo Menang di Bengkulu

Kivlan Zen Lapor Balik

Pelaporan balik Kivlan Zen pada Jalaludin disampaikan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni yang datang ke Bareskrim Polri pada Sabtu (11/5/2019).

"Kehadiran kita di sini yaitu ingin melapor balik pelapor atas nama Jalaludin. Jalaludin pada tanggal 7 Mei 2019 telah membuat laporan polisi kepada klien kami," kata Pitra.

Pitra menjelaskan, Kivlan Zen tidak pernah merasa melakukan perbuatan makar.

Karenanya, papar Pitra, Kivlan sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin itu.

"Klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tegas Pitra.

 Kronologi Duel Maut Pacar Vs Mantan, Bermula karena Pria Lain Mau Nikahi Mantan Kekasih

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan oleh Kivlan Zen hingga membuat ia dilaporkan itu tidak mengandung unsur makar, dan juga sudah sesuai aturan dalam Undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," pungkas Pitra.

(TribunWow.com)

WOW TODAY:

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved