Breaking News:

Terkini Nasional

Bappenas Targetkan Pemindahan Ibu Kota Negara Paling Cepat Direalisasikan 2024, Ini Tahapannya

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menuturkan pemindahan ibu kota negara paling cepat dilakukan pada 2024.

Jay/Humas Setkab
Presiden Jokowi didampingi sejumlah pejabat meninjau salah satu lokasi alternatif pengganti ibu kota RI, di Kabupaten Gunung Mas, Kalteng, Rabu (8/5/2019) siang. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menuturkan pemindahan ibu kota negara paling cepat dilakukan pada 2024.

Hal itu disampaikan Bambang Brodjonegoro dalam diskusi di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Menurutnya, itu bisa dilakukan apabila aspek administratif dan yuridis rampung sesuai dengan jadwal yang dibuat pemerintah.

“Kalau menggunakan skenario cepat, paling tidak 2024 itu sudah mulai ada aktivitas pemindahan. Paling tidak, kalau tidak seluruhnya, sebagian pemerintahan dipindahkan dari Jakarta ke ibu kota negara baru tersebut,” ujar Bambang.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro: Ibu Kota Baru Didesain untuk 1,5 Juta Penduduk, Siapa Mereka?

Saat ini, pemerintah masih melakukan kajian seluruh aspek soal pemindahan ibu kota negara baru.

Berdasarkan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Pulau Kalimantan pada 7-9 Mei 2019, ada tiga daerah yang digadang-gadang akan menjadi pengganti DKI Jakarta, yakni:

1. Bukit Soeharto yang terletak di kawasan Taman Hutan Raya, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

2. Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah

3. Kawasan Segitiga yang terletak di antara Kota Palangkaraya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

“Kajian ini akan difinalisasi akhir tahun ini, sehingga keputusan lokasi bisa juga dilakukan akhir tahun ini dan tahun 2020 sudah bisa dilanjutkan dengan persiapan pembangunan,” ujar Bambang.

Jokowi Tinjau Bukit Soeharto, Gunung Mas, dan Kawasan Segitiga untuk Ibu Kota, Mana yang Lebih Sreg?

Setelah itu, pemerintah akan melangsungkan konsultasi dengan DPR RI untuk menyepakati bentuk produk hukum apa yang diperlukan sebagai syarat yuridis administratif pemindahan ibu kota negara.

Apakah hanya perlu merevisi peraturan perundangan yang sudah ada, atau membuat undang-undang baru.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4) siang.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4) siang. (Situs Setkab: JAY/Humas)

Setelah aspek yuridis rampung, pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional akan mempersiapkan lahan calon ibu kota baru.

“2020 paling tidak kita sudah memulai penyiapan tanah, ini pasti memakan waktu, memastikan status tanah. Kemudian mulai menyiapkan infrastruktur dasarnya. Jalan, jembatan dan sebagainya,” ujar Bambang.

Tahun 2022 hingga 2024, pembangunan akan dilaksanakan.

Soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara, Alasan hingga Risiko yang Dihadapi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved