Breaking News:

Terkini Daerah

Ayah Kaget Baca Isi Chat Anaknya dari Ketua RT, Ternyata si Anak Jadi Korban Pemerkosaan sejak 2017

Pihak kepolisian menahan seorang oknum ketua RT di Pontianak, Kalimantan Timur lantaran telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis 15 tahun.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Lailatun Niqmah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 

Ia juga tak memberikan solusi atas masalah yang ia alami.

Sang bibi justru malah turut mengantar jemput NB untuk menemui ED setiap pekannya semenjak bulan Januari 2019.

Bahkan bibi korban juga mendapatkan kompensasi berupa uang dari ED setiap dirinya mengantar jemput korban.

"Pertama pas saya sama bibi di jalan, ED berhentikan saya, lalu ngasi duit 100 untuk saya kasih sama bibi."

"Selepas itu bibi tu ikut terus, ngantar saya ketemu sama si ED. Kadang-kadang pinjam motor tetangga buat ngantar saya," jelasnya.

Dua Remaja di Samarinda Diperkosa oleh Ayah Kandung, sang Ibu Tak Berani Lapor karena Diancam

Tanggapan Aktivis Perempuan dan Anak

Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana yang melakukan pendampingan terhadap korban berharap agar kedua pelaku dihukum dengan undang-undang yang semestinya.

Ia menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan ED telah melewati batas.

"Terduga pelaku sangat keterlaluan, selain melakukan pencabulan, juga dengan sengaja menyebarkan foto-foto perbuatan bejatnya."

"Pertama dia memaksa korban berfoto, dan setelah itu dia memanfaatkan foto-foto tersebut untuk mengancam korban."

"Setelah korban tidak mau, dengan sengaja ED malah menyebarkan foto-fotonya ke anak buahnya, kan keterlaluan," sebut Devi, saat ditemui Tribun Pontianak pada Jumat (10/5/2019).

Viral di Facebook Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandung di Depan Ibunya Sendiri sejak 2012

Devi juga berharap agar ED dapat dikenakan dengan pasal berlapis, serta mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Selain dikenai dengan undang-undang perlindungan anak, ED juga seharusnya dikenai UU ITE, karena dengan sengaja menyebarkan foto-foto ini," lanjutnya kemudian.

Devi juga menilai bahwa perbuatan yang dilakukan bibi korban merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut Devi, sebagai orang di lingkaran terdekat korban dalam hal ini keluarga, bibi korban semestinya memberikan pengarahan dan perlindungan terhadap korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved