Breaking News:

Terkini Nasional

Ini Besaran THR bagi PNS dan TNI-Polri yang Cair pada 24 Mei 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken beleid pemberian gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Anggota Polri, pejabat negara dan pensiunan.

Editor: Mohamad Yoenus
www.menparRB
Ilustrasi PNS. 

Kendati begitu, apabila PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan THR sebanyak dua kali.

THR tersebut adalah THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda. (*)

Berita ini telah tayang di Kontan.id berjudul: Catat, THR bagi PNS dan TNI-Polri bakal cair tanggal 24 Mei

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved