Breaking News:

Terkini Daerah

Gadis 15 Tahun di Pontianak Jadi Korban Pemerkosaan Ketua RT, Bibi Korban juga Turut Andil

Seorang gadis berusia 15 tahun di Pontianak, Kalimantan Timur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketua RT setempat.

Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Claudia Noventa
Screenshot Facebook Devi Suhandoyo
Direktur Yayasan Nandiya Nusantara Kalbar, Devi Tiomana, berbincang dengan keluarga korban. 

Namun menurut sang ibu, pada saat itu pihak keluarga merasa bingung dan ragu-ragu untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Hal tersebut lantaran pihak keluarga merasa khawatir akan diserang oleh pihak keluarga ED yang memiliki pengaruh cukup besar di lingkungan sekitar.

Apalagi ED memiliki banyak pekerja, dan pihak keluarga korban baik dari ayah, ibu, dan kakak-kakak korban bekerja pada ED.

Bahkan, dari informasi yang beredar, ED telah menyebarkan foto-foto syur korban kepada para karyawannya.

"Pas bapak udah tahu, saya ndak mau lagi sama dia, eh dia benar-benar sebarkan foto-foto itu ke anak buah dia," tuturnya menjelaskan.

Mengaku Diperkosa Sopir Angkot, Siswi SMK di Koja Buang Bayinya di Atap Rumah Tetangga, Ini Faktanya

Tanggapan Aktivis Perempuan dan Anak

Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara, Devi Tiomana yang melakukan pendampingan terhadap korban berharap agar kedua pelaku dihukum dengan undang-undang yang semestinya.

Ia menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan ED telah melewati batas.

"Terduga pelaku sangat keterlaluan, selain melakukan pencabulan, juga dengan sengaja menyebarkan foto-foto perbuatan bejatnya."

"Pertama dia memaksa korban berfoto, dan setelah itu dia memanfaatkan foto-foto tersebut untuk mengancam korban."

"Setelah korban tidak mau, dengan sengaja ED malah menyebarkan foto-fotonya ke anak buahnya, kan keterlaluan," sebut Devi, saat ditemui Tribun Pontianak pada Jumat (10/5/2019).

Siswi SMP Dicekik hingga Tewas oleh Ayah Tirinya gara-gara Minta Pertanggungjawaban seusai Diperkosa

Devi juga berharap agar ED dapat dikenakan dengan pasal berlapis, serta mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

"Selain dikenai dengan undang-undang perlindungan anak, ED juga seharusnya dikenai UU ITE, karena dengan sengaja menyebarkan foto-foto ini," lanjutnya kemudian.

Devi juga menilai bahwa perbuatan yang dilakukan bibi korban merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan.

Menurut Devi, sebagai orang di lingkaran terdekat korban dalam hal ini keluarga, bibi korban semestinya memberikan pengarahan dan perlindungan terhadap korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved