Kabar Tokoh
Soal Kasus E-KTP, Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK: Nanti Ya
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/5/2019).
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/5/2019).
Ganjar mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Dikutip dari Kompas.com, Ganjar memenuhi panggilan KPK dengan mengenakan batik lengan pendek dan bercelana panjang warna hitam, Jumat (10/5/2019).
• Soal Ancaman Menutup Media, Wiranto: Ini Jelas Bukan Diktator, Sangat Demokratis
Mantan anggota DPR itu tiba di lokasi sekitar pukul 09.56 WIB.
Namun saat dimintai keterangan oleh Kompas.com, Ganjar masih enggan untuk buka suara.
"Nanti aja ya, nanti ya," ujar Ganjar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah turut buka suara soal pemanggilan Ganjar oleh pihaknya.
Febri mengatakan bahwa Ganjar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pengadaan e-KTP untuk tersangka mantan Anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
• Resmi Dilaporkan ke Bareskrim dengan Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Dipikir Kita Takut
Hal itu disampaikan Febri saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (10/5/2019).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya, Markus Nari adalah tersangka kedelapan dalam kasus dugaan pengadaan e-KTP.
Tersangka yang ditetapkan pada tahun 2017 lalu ini diduga telah berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Saat itu di tahun 2012, Markus Nari melakukan perannya untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

• Disebut Jadi Orang Paling Bertanggungjawab atas Pemilu 2019, Effendi Ghazali: Apa Pun Saya Siap
Selain itu, Markus Nari juga diduga meminta uang ke pejabat Kemendagri, Irman dengan meminta dana sebanyak Rp 5 miliar.
Namun, Irman diduga hanya mendapat dana sebesar Rp 4 miliar.
Dikeathui sebelumnya, Markus Nari juga telah menyandang status tersangka dalam perkara mengahalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
(TribunWow.com)
WOW TODAY: