Pilpres 2019
Soal Temuan Ribuan C1, Mahfud MD Cerita Kejadian Serupa: Untuk Beri Kesan bahwa yang Kalah Dicurangi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait ditemukannya ribuan formulir C1 yang diduga palsu.
Penulis: Ananda Putri Octaviani
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait ditemukannya ribuan formulir C1 yang diduga palsu.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui teleconference dalam program 'Metro Pagi Primetime', Rabu (8/5/2019).
Dalam pemaparannya, Mahfud mengaku bahwa kejadian tersebut tak hanya satu-dua kali saja terjadi.
• Diminta Tanggapi Kicauan Setan Gundul Andi Arief, Mahfud MD: Perdebatan Itu Enggak Ada Gunanya
Ia lantas menyebutkan bahwa hal seperti ini harus segera diselesaikan.
Pasalnya, terang Mahfud, hal ini menyangkut dua bidang hukum.
"Satu bidang hukum pemilu, yang kedua bidang hukum pidananya," kata Mahfud MD.
Untuk yang bidang hukum pemilu, terang Mahfud, nantinya akan mudah diselesaikan.
"Di KPU nanti disandingkan saja yang punyanya KPU, kemudian punyanya paslon, kemudian sandingkan dengan ini yang ditemukan ini," ujar dia.
Sementara terkait bidang hukum pidana, menurut Mahfud, dirinya pernah mengalami sebanyak 4 kali saat menjadi hakim.
Ia lantas menceritakan kasus yang pernah di alaminya.
"Ada orang yang kalah itu mencetak form C1 palsu sebanyak 30 ribu lebih lalu dicoblos sendiri, lalu dibuang ke sungai," cerita Mahfud.
"Sesudah itu dia laporan bahwa dia menemukan kartu C1 sekian ribu yang mencoblos calon tertentu tapi dibuang sehingga calon itu menjadi kalah."'
Mahfud memaparkan, saat itu pihaknya lantas menghadirkan kasus tersebut ke meja persidangan.
• BPN Pastikan Temuan Ribuan C1 Bukan Miliki Kubu 02 Prabowo-Sandi: Silakan Bawaslu Investigasi
Pihaknya menghadirkan form C1 asli milik KPU untuk dilakukan pembuktian.
"Yang punya KPU kan ada hologramnya yang bisa dideteksi. Setelah itu dibuktikan ternyata yang ditemukan di jalanan itu adalah paslu, dicetak hanya untuk memberi kesan bahwa yang kalah itu dicurangi," kata Mahfud MD.
Mahfud menyebutkan, hal seperti itu terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari pemilihan Bupati di Jawa Barat hingga juga terjadi di Jambi, Sumatera Barat.
"Jadi yang seperti itu sudah biasa terjadi, enggak perlu panik ya. Pada akhirnya nanti akan ada forum yang membeberkan dan kita enggak usah panik," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud tegas menyebutkan bahwa pihak berwajib juga harus bisa menangkap pelaku tersebut.
"Jika tidak ketemu berarti polisi tidak profesional kalau tidak bisa menemukan orang yang melakukan itu," tegas dia.
• Beda Reaksi TKN dan BPN soal Rencana Wiranto Bentuk Tim Pengkaji untuk Mengawasi Ucapan Tokoh
Terkait apakah kasus ini masuk ke dalam upaya mendelegitimasi KPU, Mahfud mengaku perlu untuk melihat hasil pemeriksaan form C1 itu terlebih dulu.
"Kalau ini terbukti lagi sebagai sebuah kebohongan atau sebuah pemalsuan, itu sudah pasti ada orang-orang mau mendelegitimasi," tegas dia.
"Nah upaya mendelegitimasi itu bisa ada dua. Satu, pihak yang mungkin pasangan, atau bagian dari pasangan, dan itu sulit juga dibuktikan, atau yang kedua, ini orang pihak ketiga saja yang ingin mengacau," tandas dia.
Simak videonya mulai menit ke 0.25:
Sebagaimana diberitakan Kompas.com sebelumnya, ribuan formulir C1 salinan ditemukan di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Dijelaskan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI, Puadi, formulir tersebut ditemukan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (3/5/2019), pukul 10.30 WIB.
Awalnya, Polres Jakarta Pusat melakukan operasi lalu lintas dan memberhentikan sebuah mobil yang ternyata membawa dua kardus berisi formulir C1 tersebut.
"Kalau polisi kan kalau operasi lihat-lihat nomor plat dari mana, kemudian diberhentikan lah mobil Daihatsu Sigra itu. Begitu dibuka kan ada dua kardus, nah di luar kardusnya ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali," kata Puadi, Senin (6/5/2019).
Puadi memaparkan, saat ini Bawaslu tengah mengumpulkan alat bukti untuk memastikan keaslian formulir C1 tersebut.
• Sebut Ada Hal yang Aneh dari Temuan Ribuan C1 Palsu, Andre Rosiade: Publik Harus Kritis
"Kalau nanti sudah cukup buat alat bukti diregistrasi temuan, baru nanti punya waktu 14 hari, nanti akan ketahuan ini C1-nya apa, C1 presiden apa C1 partai. Nanti kita perjelas ini tujuannya mau kemana, untuk kepentingan apa," jelas Puadi.
Sementara itu, Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga menyebutkan, formulir tersebut diduga memiliki catatan perolehan suara yang berbeda dari hasil rekapitulasi di TPS.
Diduga, formulir itu menguntungkan bagi paslon 02, Prabowo-Sandiaga.
Disebutkan, ada 3.677 formulir yang ditemukan.
Komisioner KPU Hasyim Asyari juga menyebutkan bahwa formulir tersebut harus dipastikan dulu keasliannya.
"Kalau ada dokumen seperti itu, itu betul dokumen yang sumbernya dari KPU atau tidak, asli atau tidak," kata Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Jika nantinya didapat bahwa formulir C1 yang ditemukan adalah palsu, maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai pemalsuan dokumen pemilu.
"Itu bisa masuk kategori kejahatan pemilu ya kalau memang dokumennya dokumen palsu. Pemalsuan dokumen pemilu," kata dia.
Tak hanya itu, Hasyim menyebutkan, perlu juga dilakukan pengecekan terkait angka yang ditulis dalam formulir.
"Apakah angka-angka yang terhitung atau tertulis di situ itu sama tidak dengan proses yang ada di penghitungan di TPS maupun di PPK secara berjenjang. Kalau angka-angkanya tidak sesuai ini kan berarti beda dengan produk KPU atau produk dalam proses pemilu yang resmi," tandas dia.
• Andi Malarangeng Jelaskan Maksud Setan Gundul yang Disebut Andi Arief: Kami Belum Lihat C1-nya
Tanggapan TKN soal Temuan Ribuan Kardus C1
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding turut angkat bicara atas ditemukannya ribuan formulir C1 di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Diberitakan TribunWow.com dari Tribunnews.com, Abdul Kadir Karding meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menangani persoalan tersebut.
Hal ini harus segera dilakukan, menurut Abdul Kadir Karding, agar tidak menjadi bola liar di masyarakat.
"Proses oleh Bawaslu atau lembaga-lembaga yang punya hak untuk itu sehingga jangan dibiarkan jadi isu yang berkembang terus menerus tanpa dikelola dan ditangani secara hukum," kata Abdul Kadir Karding, Senin (6/5/2019).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyinggung soal banyaknya isu yang beredar, seperti menguntungkan satu paslon, pasca-penemuan formulir itu.
"Sekali lagi ini tidak jadi isu bola liar yang bisa merugikan banyak pihak bahwa itu dianggap menguntungkan 02, ya diproses saja kalau ada bukti dijatuhkan sanksi kepada 02. Begitu saja. Saran saja mendorong itu diproses pihak-pihak terkait," jelas Karding.
(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
WOW TODAY: