Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Honorer Staf Tata Usaha yang Nyaris Diperkosa Kepala Sekolah saat Sekamar di Wisma

DRD yang berhasil lari naik ojek online ke Pos Jaga Markas TNI kemudian menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Editor: Lailatun Niqmah
HO
Korban DRD (kiri) dan terduga pelaku, Agustinus Mathius (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - Seorang honorer staf tata usaha Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Luwu, Sulawesi Selatan, nyaris menjadi korban pemerkosaan sang Kepala Sekolah Sabtu (4/5/2019).

DRD (20) mengatakan kejadian tersebut saat keduanya berada dalam satu kamar di sebuah wisma.

DRD yang berhasil lari naik ojek online ke Pos Jaga Markas TNI kemudian menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya.

Ikut Tawuran dengan 21 Cowok sesudah Sahur, 6 Cewek di Padang Menangis saat Ditangkap Polisi

Pengakuan Korban

DRD melaporkan atasannya setelah dipeluk dalam sebuah kamar yang terkunci, di Wisma Nirmalasari, Jl Perintis Kemerdekaan Km XI momor 77, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (4/5/2019) dini hari lalu.

Dari klip video yang beredar di media sosial dan direkam di pos penjagaan Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin, di Jl Perintis Kemerdekaan Km 10, Tamalanrea, si kepala sekolah tertunduk malu dan duduk bersimpuh saat DRD menceritakan kronologis kejadian yang terjadi sekitar pukul 01.00 Wita.

DRD bercerita, andai dirinya tak meronta, berteriak dan melarikan diri dengan menggunakan ojek online dan melaporkan perbuatan asusila atasannya di Pos Jaga Markas TNI Batalyon Kavaleri X, sekitar 1,2 Km dari wisma tempat mereka menginap, sejak Kamis (2/5/2019) lalu, insiden asusila dan pemerkosaan itu sudah terjadi.

Viral di Facebook Seorang Ayah Cabuli Dua Anak Kandung di Depan Ibunya Sendiri sejak 2012

Selain sudah ditangani di Mapolsekta Tamalanrea, kepala sekolah masih ditahan dengan laporan polisi nomor: 118/V/2019/Restabes Makassar/Sekta Tamalanrea tertanggal 03 Mei 2019.

Hingga Selasa (7/5/2019), kasus asusila yang melibatkan kepala sekolah ini juga tengah diproses penyidikan displin di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel.

Informasi yang dihimpun Tribun-Timur.com, si kepala sekolah dan staf tata usaha SMK ini berangkat berdua ke Makassar, Rabu (1/5/2019) untuk menghadiri workshop di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 2,1 km sebelah timur Wisma Nirmalasari.

SMK 12 Luwu berjarak sekitar 251 Km dari ibu kota provinsi, Makassar.

SMK 12 ini beralamat di Jalan Poros Desa Lamasi Pantai, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Foto dan Video Suasana Ramadan Mencekam di Palestina, Warga Gaza: Apa Dosa Anak-anak Saya?

Sebelum berangkat, DRD mengaku meminta izin ke orangtuanya di Walenrang, untuk ikut workshop bersama atasannya.

Sesampai di Makassar, si kepala sekolah memesan satu kamar di penginapan kelas melati.

“Bapak kepsek (kepala sekolah) bilang, nanti akan pesan lagi satu kamar dan akan telepon anaknya untuk datang menemani, tapi dia bilang HP anaknya tak aktif akhirnya, dia tidur di lantai, saya tidur di ranjang,” kata DRD.

Sebelum tidur pintu kamar dikunci dari dalam dan lampu dipadamkan.

Sekitar pukul 00.00 wita, pelaku terbangun dan memeluk korban di ranjang.

Korban pun meronta dan mengancam akan berteriak jika pelaku tidak diberikan kunci kamar.

Saat pintu kamar dibuka, korban kabur dengan menggunakan ojek hingga ke depan penjual kue depan markas Yonkav 10/Serbu Mendagiri Kodam XIV/Hasanuddin.

Pelaku yang mengejar korban mengajak kembali ke hotel, namun korban tidak mau.

Fadli Zon Raih Suara Tertinggi Ungguli Adian Napitupulu di Dapil Neraka Jabar V, Lihat Selisihnya

Dian mengaku tak memiliki keluarga dekat di Makassar.

Akhirnya dia meminta ke tukang ojek untuk mengantarnya ke dalam markas TNI Batalyon Kavaleri.

Nah, di pos penjagaan depan Markas Yonkav 10 yang berhadapan dengan pintu II kampus Universitas Hasanuddin dan RS Wahidin Sudirohosodo inilah, DRD menceritakan dugaan percobaan pemerkosaan oleh atasannya.

Jika si kepala sekolah terbukti mencoba memerkosa bawahannya, dia diancam Pasal 290 KUHP tentang Pelecehan Seksual kepada seseorang dalam keadaan tidak sadar.

Kapolri Tito Karnavian: People Power untuk Gulingkan Pemerintah adalah Tindakan Makar

Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Selain dari sisi hukum pidana, si kepala sekolah juga bisa dijatuhi sanksi sebagai PNS atau ASN karena melanggar disiplin menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

Jika terbukti, dia bisa dijatuhi hukuman rringan, teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian. (TribunTimur/Darul Amri Lobubun)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sekamar di Wisma, Kepala Sekolah Coba Perkosa Staf Tata Usaha, Pakai Modus HP Anak Tak Aktif

WOW TODAY:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved