Wacana Pemindahan Ibu Kota, Pemerintah Libatkan Pihak Swasta untuk Kurangi Beban APBN
Rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta akan memerlukan persiapan yang banyak. Termasuk mengenai anggaran negara.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Jawa tak akan banyak membebani anggaran negara.
Sebab, pemerintah bisa melibatkan swasta dalam proyek besar ini.
“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5/2019) malam.
Menurut dia, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.
Selanjutnya, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru RI.
• UPDATE Hasil Real Count KPU Senin 6 Mei Pagi: Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandiaga, Data Masuk 68%
“Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, pihak swasta bisa diberi hak selama 50 tahun atau dua kali periode hak guna bangunan untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta.
Dengan skema ini, maka penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan.
Artinya, lahan dan gedung di Jakarta tetap milik pemerintah sepenuhnya.
“Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru," kata dia.
Mantan pegawai di Kementerian Keuangan itu meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan.
Sebab, pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan.
“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran," ujar dia.
• KPU Tolak Permintaan BPN Hentikan Situng, Andre Rosiade Yakin Salah Data Bukan Human Error
Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan.
Politisi asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undang terkait pemindahan Ibu Kota di DPR.
“Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi,” ujar dia.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemindahan ibu kota RI diperkirakan akan menelan anggaran antara Rp 323 triliun hingga Rp 466 triliun.
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun skema pembiayaan untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke daerah lain.
Erani memastikan bahwa pemerintah akan menggunakan sesedikit mungkin anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Itu akan sangat sedikit dari APBN. Skema yang lain disiapkan pemerintah, baik keterlibatan BUMN, swasta, dan beberapa skema lain," kata Erani di Jakarta, Sabtu (4/5/2019). (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Agar Tak Bebani APBN, Pemindahan Ibu Kota Disarankan Melibatkan Swasta
WOW TODAY: