Ramadan dan Idul Fitri
Hukum Oleskan Obat Sakit Gigi dan Operasi Gigi saat Tengah Jalankan Puasa Ramadan
Info Ramadan: Berikut hukum oleskan obat sakit gigi dan operasi gigi saat puasa.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Saat Ramadan, umat muslim yang berpuasa dilarang untuk memasukkan makanan atau minuman ke dalam mulut.
Namun, apa jadinya jika Anda sebagai umat muslim yang berpuasa sedang mengalami sakit gigi?
Terlebih jika Anda harus mengoleskan obat ke gusi yang sama saja memasukkan suatu zat ke dalam mulut.
Lalu bagaimana hukumnya jika sakit gigi Anda dirujuk dengan tindakan operasi?
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Perbuatan Ghibah (Bergosip) Dapat Membatalkan Puasa Ramadan?
Dikutip dari Islamqa.info, Senin (6/5/2019), merawat gigi yang sedang sakit saat berpuasa sah-sah saja.
Namun Anda harus yakin bahwa zat dari obat oles tersebut tidak tertelan.
Dikutip dari Seventy Issues Related to Fasting, beberapa hal yang tidak membatalkan puasa, seperti hal-hal berikut:
1. Tablet yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati angina.
Angina adalah nyeri dada atau rasa tidak nyaman, biasanya karena kurangnya aliran darah ke jantung.
Asalkan tablet tersebut tidak tertelan, maka diperbolehkan.
• Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Cara Mengganti Puasa Ramadan bagi Orang yang Hamil dan Menyusui?
2. Menambal gigi, mencabut gigi, scalling gigi (membersihkan karang gigi), dan gosok gigi.
Selama Anda menghindari menelan zat apapun dari pasta gigi atau kandungan apapun dalam perawatan gigi yang digunakan.
3. Membilas, berkumur, atau menggunakan semprotan untuk mulut.
Sama seperti perawatan gigi, perawatan mulut juga diperkenankan asalkan tidak menelan kandungan zatnya.
• Tanya Pak Ustad: Apakah Jika Gigi atau Gusi Mengeluarkan Darah dan Tertelan Bisa Membatalkan Puasa?
Untuk tindakan operasi gigi dengan anestesi juga tidak membatalkan puasa.
Anda boleh tetap berpuasa asalkan pengaruh anestesi tidak berlangsung sepanjang hari, misalkan dari subuh hingga maghrib.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: