Breaking News:

Kasus Korupsi

Dirut PT Pupuk Indonesia Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Bowo Sidik

Anggota DPR Bowo Sidik Pangarso jadi tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal. Kedua saksi kasus dipanggil KPK hari ini.

Editor: Astini Mega Sari
TribunWow.com/Octavia Monica
Ilustrasi OTT KPK 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Achmad Tosin, Senin (6/5/2019).

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin. 

Amien Rais Teriakkan People Power, TKN Jokowi-Maruf Amin Klaim Kini Ada Gerakan People Fight

Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dolar Amerika Serikat.

Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG.

Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.

Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.

Daftar 8 Tokoh yang Ditangkap KPK pada Momen Puasa Ramadan, Siapa Saja?

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut.

Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.

Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Dirut PT Pupuk Indonesia 

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved