Pemilu 2019
Wakil Ketua KPK Tepis Isu Perihal Komposisi Penyidik: Total Ada 118 Orang
Wakil ketua KPK, menegaskan komposisi penyidik pada Direktorat Penyidikan berasal dari berbagai sumber.
Editor: Mohamad Yoenus
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan bahwa KPK dapat merekrut penyidik, baik dari instansi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan, serta dapat juga merekrut sendiri sebagaimana ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) UU KPK.
Untuk penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan harus diberhentikan sementara dari instansi asalnya.
Pasal 45 ayat (1) UU KPK berbunyi “Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pimpinan Tegaskan Komposisi Penyidik KPK Beragam
WOW TODAY: