Ramadan dan Idul Fitri
Bolehkah Berpuasa setelah Suami Istri Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Junub? Begini Jawabannya
Bagaimana hukumnya jika pasangan suami istri belum bersuci atau mandi junub, sedangkan waktu berpuasa dimulai?
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Puasa Ramadan 2019 diperkirakan akan jatuh pada 6 Mei 2019.
Pada bulan Ramadan, pasangan suami istri dilarang untuk berhubungan intim pada siang hari, dalam kondisi berpuasa.
Lantas, bagaimana jika pasangan suami istri berhubungan intim di malam hari, namun lupa atau belum bersuci (mandi junub) hingga azan subuh berkumandang?
Apakah mereka tetap boleh menjalankan ibadah puasa?
Pada dasarnya menurut ulama suami diperbolehkan menggauli istrinya ketika sudah berbuka puasa Ramadan.
• Cara Cegah Bau Mulut saat Jalankan Ibadah Puasa Ramadan, Lakukan Hal Ini ketika Sahur dan Berbuka
Alquran dan hadis memperbolehkan suami istri berkhalwat atau bersetubuh.
Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam firman Allah yang berbunyi, “Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Lalu muncul pertanyaan bagaimana ketika selesai bersetubuh suami istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub.
Suami istri harus tetap mandi junub lalu melanjutkan puasanya.
• Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Hukum Menunda Berbuka Puasa Ramadan? Apakah Berkurang Pahalanya?
Tapi baiknya mandi sebelum Subuh.
Jika imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.
Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.
Mengutip situs rumaysho.com, bahwa Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)
• Tanya Pak Ustaz: Kapan Waktu Sahur yang Tepat dan Bagaimana Hukumnya jika Lupa Tidak Sahur?
Hadits di atas diperkuat lagi dengan ayat, “Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al Baqarah: 187).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.