Terkini Daerah
Wanita Ini Pulang setelah 7 Tahun Jadi TKW, Suami Syok karena sang Istri Bawa 2 Anak dan Minta Cerai
Nur mengaku sempat syok saat mendapat surat gugat cerai dari pengadilan yang dibuat oleh sang istri.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Pekalongan Utaram Jawa Tengah syok, mendapati istrinya yang jadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri pulang-pulang bawa anak dan minta cerai.
Gugatan perceraian itu diajukan oleh istri Nur Rohman (45).
Nur mengaku sempat syok saat mendapat surat gugat cerai dari pengadilan yang dibuat oleh sang istri.
• Viral Video Detik-detik Crane Jatuh Menimpa Mobil di Jalananan yang Ramai, 4 Orang Tewas
"Saya sudah tidak bertemu dengan istri selama 7 tahun karena istri saya bekerja di luar negeri."
"Kalau saya bekerja di sini sebagai nelayan."
"Tiga bulan lalu gugatan cerai saya terima," paparnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (2/5/2019).
Nur tak menyangka istrinya tega melayangkan gugatan cerai.
Padahal dia menunggu kedatangan sang istri yang bekerja sebagai TKI di luar negeri.
"Setelah saya terima surat gugatan cerai, saya mencari istri saya."
"Ternyata dia sudah membawa dua anak."
"Saya yakin keduanya bukan anak saya," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Nur pun menanggapi gugatan cerai ke Pengadilan Agama kelas I A Kota Pekalongan.
• Kisah Pengawal Pribadi Raja Thailand Vajiralongkorn yang Kini Dinikahi sang Raja dan Dijadikan Ratu
"Ya Alhamdulillah kini sudah resmi cerai."
"Pengurusan sangat lumayan cepat hingga mendapatkan legalitas cerai dari negara," ujar pria tersebut dengan wajah lesu.
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Kota Pekalongan, Hamid Ansori, membenarkan jumlah gugatan cerai dari istri di Kota Pekalongan lebih banyak dari pengajuan suami.
"Dari awal tahun jumlah perceraian di Kota Pekalongan mencapai 238."
"Khusus gugatan dari istri mencapai 173," kata Hamid.
• Tak Ingin Antre saat Mendarat, Seorang Lansia Nekat Buka Pintu Darurat Pesawat, Ini Akibatnya
Jumlah kasus perceraian di Kota Pekalongan dilanjutkannya mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
"Data tahun lalu hingga Agustus, jumlah perceraian ada 320 kasus."
"Didominasi oleh gugatan dari istri yang mencapai 250."
"Tahun ini baru empat bulan lebih sudah 238 kasus."
"Berarti mengalami peningkatan karena belum ada lima bulan sudah separuh lebih dibanding tahun lalu," terangnya.
Hamid menambahkan, baik tahun ini ataupun tahun lalu daerah Pekalongan Utara merupakan daerah terbanyak untuk urusan gugatan perceraian yang dilayangkan oleh istri.
"Untuk data jumlah perceraian di Pekalongan Utara, kami harus membuka file lama."
"Tapi memang mayoritas untuk jumlah gugatan cerai istri paling banyak di Pekalongan Utara."
"Dan pemicunya karena ekonomi ataupun pihak ketiga," tambahnya. (TribunJateng/Budi Susanto)
WOW TODAY: