Breaking News:

Terkini Daerah

Deretan Kontroversi Bupati Talaud, ke Amerika Tanpa Izin, Berseteru dengan PDIP hingga Ditangkap KPK

Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip (SMW) kembali menjadi sorotan lantaran ditangkap KPK.

Editor: Lailatun Niqmah
Instagram/@Sri_Manalip
Bupati Talaud Sri Wahyumi 

305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.

Padahal sesuai UU melarang usai Pilkada, kepala daerah melakukan mutasi.

"Mutasi ini juga sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018," kata Jemmy.

Kasus ini membuat SWM kembali bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kemendagri menolak rencana itu.

Sesuai surat yang disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sonny Sumarsono, mutasi usai Pilkada melanggar UU.

Dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

Diduga Terjadi Transaksi Pengadaan Proyek Pemerintah, KPK Tangkap Bupati Kepulauan Talaud

4. Sarankan Masyarakat Kibarkan Bendera Filipina

Bupati Talaud
Bupati Talaud Sri Wahyumi (Instagram/@Sri_Manalip)

Kasus Bupati SWM menyarankan masyarakat Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnya

5. Dinonaktifkan Kemendagri Karena ke Luar Negeri Tanpa Izin

Sri Wahyumi Manalip Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara dinonaktifkan sebagai Bupati.
Hal ini setelah keluar Surat keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 itu menerangkan tentang pemberhentian sementara Bupati Kepulauan Talaud.

Bupati Talaud diberhentikan sementara karena melanggar undang-undang.

Kasus ini mencuat setelah Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 13 September 2017 hingga 20 Oktober 2017.

Keberangkatan Bupati ke Amerika ternyata tak dilengkapi surat izin dari Gubernur diketahui Menteri Dalam Negeri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Tags:
TalaudSri Wahyumi ManalipKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved