Breaking News:

Kasus Korupsi

KPK Panggil Tiga Pejabat PT PLN terkait Kasus PLTU Riau 1

KPK memanggil tiga pejabat dari PT PLN (Persero). Ketiga pejabat itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau 1.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com
KPK. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat dari PT PLN (Persero), Senin (29/4/2019).

Mereka yang dipanggil adalah Direktur Perencanaan Korporat PT PLN Syofvi Felienty Roekman; Senior Vice President Legal Corporate PT PLN Dedeng Hidayat; dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.

KPK juga memanggil mantan pejabat PT PLN Nicke Widyawati yang saat ini menjadi Direktur Utama PT Pertamina.

KPK Cekal Sofyan Basir ke Luar Negeri selama 6 bulan

Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Sofyan Basir Terjerat Kasus Hukum, Pahala Mansury dan Supangkat Iwan Dirumorkan Jadi Dirut PLN

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Tiga Pejabat PLN 

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)KPKKasus PLTU Riau-1
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved