Kasus Korupsi
ICW: Pemerintah Harus Segera Pecat PNS Koruptor yang Masih Digaji
MK telah mengeluarkan putusan untuk mempertegas bahwa PNS koruptor yang masih digaji harus segera dipecat.
Editor: Mohamad Yoenus
Hal itu menyusul putusan MK yang mempertegas bahwa PNS koruptor yang telah memiliki keputusan berkekuatan hukum tetap harus dipecat.
"SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tangga 30 April 2019," ungkapnya. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PNS Koruptor Masih Digaji Jadi Masalah, Segera Pecat
WOW TODAY: