Terkini Nasional
Alasan Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi
KPK jadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati. Nicke tak menghadiri persidangan lantaran sakit.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati.
Rencananya ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau, Senin (29/4/2019), untuk tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Nicke akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pejabat PT PLN saat itu.
• KPK Panggil Tiga Pejabat PT PLN terkait Kasus PLTU Riau 1
Ia pernah menjabat sejumlah posisi di PLN, seperti mantan Direktur Perencanaan Korporat, mantan Direktur Niaga dan Manajemen Risiko serta mantan Direktur Perencanaan Strategis
"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam kasus ini, penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
• Viral Video Semburan Lumpur dari Dalam Tanah di Blora, Ini Klarifikasi Pihak Pertamina Gas
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dirut Pertamina Nicke Widaywati Sakit, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaannya
WOW TODAY: