Breaking News:

Pilpres 2019

Soal Ada Perbedaan Data C1 di Rekapitulasi, Mahfud MD: MK Kurangi atau Tambahkan Suara Sesuai Fakta

Mahfud MD menjelaskan mengenai apabila ada perbedaan data surat suara pilpres atau C1 saat proses rekapitulasi di Pemilu 2019.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
instagram @mohmahfudmd
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD 1 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan mengenai apabila ada perbedaan data surat suara pilpres atau C1 saat proses rekapitulasi di Pemilu 2019.

Dilansir TribunWow.com, tanggapan itu disampaikan oleh Mahfud MD melalui akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu (25/4/2019).

Mulanya sebuah akun @Kamaruz64198393 menanyakan bagaimana jika ada kemungkinan data C1 yang bersilangan.

"Hebat ya prof kalau bisa sama2 silang, banyak yg mana prof yg beginian, mgkn perlu pembuktian," tulisnya.

Mahfud MD lalu menanggapi dengan menjelaskan nanti akan ada proses pembuktian.

Nantinya semua pihak akan diminta membawa dokumen asli dan dihitung bersama.

Apabila nanti ada keraguan atau perbedaan, Mahkamah Konstitusi yang akan menentukan.

Dikatakannya MK nanti memiliki hak untuk mengurangi atau menambagi suara di masing-masing paslon seusai data persidangan.

"Harus dan Pasti nanti ada pembuktian. Semua pihak diminta melihat dan membawa dokumen asli kemudian dihitung ber-sama2.

Kalau masih ragu nanti MK bisa diminta menetapkan angka yg benar.

MK bs mengurangi atau menambah suara masing2 Paslon sesuai dgn fakta persidangan," tulisnya.

Soal Ada Perbedaan Data C1 di Rekapitulasi, Mahfud MD: MK Bisa Kurangi atau Tambahkan Suara Sesuai Fakta
Soal Ada Perbedaan Data C1 di Rekapitulasi, Mahfud MD: MK Bisa Kurangi atau Tambahkan Suara Sesuai Fakta (Twitter @mohmahfudmd)

Mahfud MD Unggah Doa Melaknat Orang yang Curang dalam Pemilu serta yang Sembarangan Menuduh

Sebelumnya, pembahasan mengenai C1 muncul seusai Mahfud memberikan tanggapan mengenai Badan Pemenangan Nasional (BPN) yang meminta data surat suata Pilpres 2019 atau C1 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dilansir oleh TribunWow.com, hal tersebut tampak dari unggahan akun Mahfud MD, @mohmahfudmd, Sabtu (27/4/2019).

Mulanya seseorang pengikutnya menanyakan bahwa BPN meminta C1 ke Bawaslu padahal BPN telah memiliki data C1 dari para relawannya.

"Frof...frof... Tim BPN sudah punya data C1 dari para Relawan.. Yg di kirim dari group relawan," tanya @maskot_mendra.

Mahfud lalu menanggapi dengan menuliskan hal itu dilakukan untuk membandingkan C1 yang dimiliki Bawaslu dengan milik BPN.

Ia lalu mengatakan hal itu bisa mengecek nanti data C1 mana yang terlihat tidak asli.

"Tapi BPN yg minta C1 itu ke Bawaslu. Makanya tinggal dibandingkan yg punya sendiri dan yang punya Bawaslu. Kan bisa ketahuan kalau ada yg palsu.

Nanti bandingkan lagi dgn punyanya KPU. Adil, kan?," ujarnya.

Mahfud MD Komentari BPN yang Minta C1 ke Bawaslu: Kan Bisa Ketahuan kalau Ada Yang Palsu, Adil Kan?
Mahfud MD Komentari BPN yang Minta C1 ke Bawaslu: Kan Bisa Ketahuan kalau Ada Yang Palsu, Adil Kan? (Twitter @mohmahfudmd)

Sebelumnya, ia juga memberikan unggahan bahwa Bawaslu telah memberikan data salinan C1 kepada BPN.

Ia menuliskan hal itu bisa menjernihkan untuk diperlihatkan ke publik.

Dirinya juga mengunggah sebuah pemberitaan di halaman surat kabar perihal info tersebut.

"Ada berita baik. Atas permintaan BPN kini Bawaslu sdh menyerahkan Salinan C1 ke Tim Prabowo. Tim Paslon, Bawaslu, KPU pny form yg sama. Kalau ada yg palsu pasti ketahuan.

Bisa menjernihkan kalau form C1 ini sj yg disandingkan, dihitung, dan diperlihatkan ke publik," ulasnya.

Mahfud MD Komentari BPN yang Minta C1 ke Bawaslu: Kan Bisa Ketahuan kalau Ada yang Palsu, Adil Kan?

Mahfud MD Komentari BPN yang Minta C1 ke Bawaslu: Kan Bisa Ketahuan kalau Ada Yang Palsu
Mahfud MD Komentari BPN yang Minta C1 ke Bawaslu: Kan Bisa Ketahuan kalau Ada Yang Palsu (Twitter @mohmahfudmd)

Dikutip dari Tribunnews.com, Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin membenarkan kabar BPN Prabowo-Sandiaga meminta dokumen formulir C1 ke pihaknya sekitar 3-4 hari lalu.

Oleh Bawaslu, dokumen tersebut diserahkan Kamis (25/4/2019).

Ia menuturkan data salinan C1 boleh diminta oleh siapapun.

"Jadi siapapun yang bersurat (meminta C1) kita kasih, wong boleh difoto, wong itu bentuk keterbukaan," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

"Formulir C1 kan punyanya KPU, semua pihak boleh memfoto di saat di TPS."

"Barang itu barang yang bisa didokumentasikan siapapun," sambungnya. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Mahfud MDPilpres 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved