Ramadan dan Idul Fitri 2019
Persiapan Ramadan 2019, Berikut Aturan Tidak Berpuasa bagi Musafir atau Orang dalam Perjalanan
Persiapan puasa Ramadan 2019, berikut aturan atau syarat tidak berpuasa bagi musafir atau orang dalam perjalanan.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNWOW.COM - Bulan Ramadan tahun 2019 ini jatuh pada Senin, 6 Mei 2019.
Dikutip dari NU.or.id, Minggu (28/4/2019), dalam hukum fikih Islam ada keringanan bagi kelompok tertentu saat berpuasa.
Di antaranya adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau biasa disebut musafir.
Seperti dalam kutipan surah Albaqarah ayat 184:
"Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
• Jelang Puasa Ramadan 2019, Simak Waktu Pelaksanaan dan 3 Keutamaan Salat Witir
Meski demikian, ketentuan bahwa seorang musafir boleh tidak berpuasa memiliki aturan yang tidak disebutkan rinci dalam Alquran.
Kebanyakan muslim hanya mengetahui jika dirinya sedang bepergian, maka boleh meninggalkan puasa.
Maka terjadi perbuatan di mana seorang mukmin sudah berniat puasa di pagi hari dan membatalkannya karena satu perjalanan dan mengklaim dirinya sebagai musafir.
Selain itu, ada pula seseorang yang sejak malam berniat tidak akan berpuasa pada keesokan harinya karena perjalanan jauh.
Para ulama fikih menjelaskan dalam kitab-kitab mereka, di antaranya Imam Jalaludin Al-Mahalli dan Syekh Muhammad Khatib As-Syarbini.
• Deretan Mitos Puasa Ramadan yang Perlu Kamu Ketahui, Bolehkah Menelan Air Liur saat Puasa?
Berikut kesimpulan yang bisa diambil soal hukum tidak berpuasa bagi musafir:
1. Perjalanan yang dilakukan harus menempuh jarak yang membolehkan untuk meng-qashar salat.
Dalam hal ini, ulama memiliki pendapat yang berbeda soal batas minimal kilometer yang ditempuh untuk bisa meng-qashar salat.
Beberapa di antaranya mengkonversikan ukuran minimal dalam jarak 81 kilometer.
• Jelang Bulan Ramadan 2019, Berikut Tata Cara Salat Tarawih Cepat sesuai dengan Tuntunan Ulama
2. Perjalanan yang dilakukan berhukum mubah.