Breaking News:

Pemilu 2019

Caleg PDIP Laporkan Pencetus People Power, Eggi Sudjana Tertawa: Belum Ada Kok Sudah Dilaporin

Eggi mempertanyakan maksud dari pelaporan dirinya. Seharusnya ajakan untuk peolpe power dirinya belum bisa dipidanakan jika belum terjadi, ujarnya.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019) 

TRIBUNWOW.COM - Politisi PAN atau Advokat Eggi Sudjana yang mencetuskan seruan people power pasca Pemilu 2019, menanggapi pelaporan dirinya oleh calon anggota legislatif PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Diketahui, saat itu Eggi berpidato di hari seusai pemungutan surat suara, Rabu (17/4/2019).

Saat itu Eggi mengajak orang untuk menggelar people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.

Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube iNews Tv, Jumat (26/3/2019), Eggi mempertanyakan maksud dari pelaporan dirinya.

Dikatakan olehnya, seharusnya ajakan untuk peolpe power belum bisa dipidanakan jika belum terjadi.

"Tidak bisa saya dipidana atau dipersoalkan kalau belum ada akibat apa yang disampaikan, misalnya penghasutan, mana akibat penghasutan itu apa, kan enggak ada," ujar Eggi.

KPU Nilai Belum Perlu Tim Pencari Fakta: Lebih Baik Edukasi Penyelenggaraan Pemilu

Eggi juga menilai tidak ada kaitannya people power dengan makar yang dipermasalahkan.

"People power-nya juga belum ada kok kok sudah dilaporin, jadi norak gitu lho, ini orang enggak ngerti hukum, apalagi dilaporin makar, makan roti saya seneng sekali lha ini makar apa ini," ujarnya sambil tertawa.

Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakannya tidak ada makar di dalamnya, dikutip dari WartaKotaLive.com.

"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power, harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," sambungnya.

Menurut Eggi, adanya seruan peolpe power adalah kosekuensi dari situasi pemilu yang dianggap ada kecurangan.

Ia mengaku gerakan people power itu memiliki perlindungan undang-undang.

"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat, dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45," katanya.

"Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," imbuh Eggi Sudjana.

"Kecurangan terus berlangsung, sampai hari ini, maka jawabannya adalah people power. Enggak ada UU yang saya langgar, UU mana yang saya langgar? Tidak ada," tegas Eggi Sudjana.

Hasil Quick Count SMRC di Bengkulu Menangkan Prabowo-Sandi Sama dengan Real Count KPU

Pengacara Eggi Sudjana (tengah berpeci) diantarkan pendukungnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (11/4/2013). Eggi menyerahkan dukungan 1,2 juta kartu tanda penduduk agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah Jatim yang digelar 29 Agustus mendatang. Pendaftaran calon dibuka pada 13-19 Mei mendatang.(KOMPAS/HARRY SUSILO)
Pengacara Eggi Sudjana (tengah berpeci) diantarkan pendukungnya mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, di Surabaya, Kamis (11/4/2013). Eggi menyerahkan dukungan 1,2 juta kartu tanda penduduk agar dapat mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilihan Kepala Daerah Jatim yang digelar 29 Agustus mendatang. Pendaftaran calon dibuka pada 13-19 Mei mendatang.(KOMPAS/HARRY SUSILO) (Kompas.com)

Caleg PDIP yang Melaporkan Eggi

Dewi menilai apa yang dicetuskan oleh Eggi dapat memecah belah Bangsa Indonesia.

Menurutnya, seruan ini merupakan bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 24 April 2019.

Eggi Sudjana disangkakan Undang-undang ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut dewi, ia mulanya melihat video Eggi mengajak people power tersebarkan di aplikasi pesan singkat WhatsApp dan YouTube, pada Rabu (17/4/2019) sesaat setelah pemungutan suara.

"Waktu tanggal 17 April, saya melihat video yang beredar di WhatsApp grup yang mengatakan akan mengadakan people power," kata Dewi, Rabu (24/4/2019).

Pemerintah Siapkan Rencana One Way di Sejumlah Tol Trans Jawa pada Mudik Lebaran 2019

Ia menilai ucapan atau ajakan Eggi bisa berpengaruh pada stabilitas keamanan Indonesia.

Dewi mengatakan telah mencoba mengonfirmasi kepada Eggi Sudjana terkait pernyataannya tentang people power.

Namun, Eggi Sudjana tak merespons pesan yang dikirim Dewi.

Karena itu Dewi lantas melaporkannya dengan tuduhan melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)Eggi SudjanaPartai Amanat Nasional (PAN)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved