Pemilu 2019
Caleg PDIP Laporkan Pencetus People Power, Eggi Sudjana Tertawa: Belum Ada Kok Sudah Dilaporin
Eggi mempertanyakan maksud dari pelaporan dirinya. Seharusnya ajakan untuk peolpe power dirinya belum bisa dipidanakan jika belum terjadi, ujarnya.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Politisi PAN atau Advokat Eggi Sudjana yang mencetuskan seruan people power pasca Pemilu 2019, menanggapi pelaporan dirinya oleh calon anggota legislatif PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Diketahui, saat itu Eggi berpidato di hari seusai pemungutan surat suara, Rabu (17/4/2019).
Saat itu Eggi mengajak orang untuk menggelar people power berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu 2019.
Dikutip TribunWow.com dari saluran Youtube iNews Tv, Jumat (26/3/2019), Eggi mempertanyakan maksud dari pelaporan dirinya.
Dikatakan olehnya, seharusnya ajakan untuk peolpe power belum bisa dipidanakan jika belum terjadi.
"Tidak bisa saya dipidana atau dipersoalkan kalau belum ada akibat apa yang disampaikan, misalnya penghasutan, mana akibat penghasutan itu apa, kan enggak ada," ujar Eggi.
• KPU Nilai Belum Perlu Tim Pencari Fakta: Lebih Baik Edukasi Penyelenggaraan Pemilu
Eggi juga menilai tidak ada kaitannya people power dengan makar yang dipermasalahkan.
"People power-nya juga belum ada kok kok sudah dilaporin, jadi norak gitu lho, ini orang enggak ngerti hukum, apalagi dilaporin makar, makan roti saya seneng sekali lha ini makar apa ini," ujarnya sambil tertawa.
Ia menegaskan bahwa apa yang dikatakannya tidak ada makar di dalamnya, dikutip dari WartaKotaLive.com.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin lebih tegaskan dulu bahwa statement yang saya berkait dengan people power, harus dipahami oleh masyarakat luas tidak ada kaitannya dengan makar," ujar Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
"Tidak ada kaitannya dengan melawan pemerintahan yang sah, enggak ada," sambungnya.
Menurut Eggi, adanya seruan peolpe power adalah kosekuensi dari situasi pemilu yang dianggap ada kecurangan.
Ia mengaku gerakan people power itu memiliki perlindungan undang-undang.
"Maka logika gerakannya menjadi kekuatan rakyat, dan kekuatan rakyat itu sah menurut UUD 45," katanya.
"Pasal 1 ayat 2 dan 3 menyatakan dengan jelas kedaulatan rakyat. Bahkan pasal 28e ayat 3 UUD 45 menyatakan setiap orang berhak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat," imbuh Eggi Sudjana.