Breaking News:

Pemilu 2019

Bawaslu: Pemungutan Suara Lanjutan akan Digelar di Sydney Australia

Bawaslu mengatakan pemungutan suara lanjutan di Sydney. Hal ini digelar karena masih ada pemilih yang belum mencoblos padahal sudah antre di TPS.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat (15/2/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pemungutan suara lanjutan (PSL) bakal digelar di Sydney, Australia.

Pernyataan ini meralat keterangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang menyebut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sydney sepakat untuk tak menggelar PSL.

"(PSL) Sydney jadi ditindaklanjut, bukan tidak ditindaklanjut," kata Afif saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).

Menurut Afif, PSL digelar lantaran masih ada pemilih yang belum mencoblos padahal sudah mengantre di TPS saat hari pemungutan suara di Sydney digelar, Sabtu (13/4/2019).

30 TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang Hari Ini

Para pemilih ini harus difasilitasi untuk memberikan hak suaranya.

"Jadi akan ada pemilu lanjutan bagi yang sudah hadir (di TPS), mengantre di TPS, tapi belum bisa milih karena sewa tempat itu waktunya sudah habis," ujar Afif.

Afif mengatakan, hari ini akan digelar video conference antara KPU dan jajaran penyelenggara pemilu di Sydney.

Kegiatan ini untuk menentukan waktu pelaksanaan PSL.

Akan dibahas pula jumlah pemilih yang didata untuk ikut pemungutan suara lanjutan.

"Tadi KPU menyampaikan bahwa datanya akan dikoordinasikan melalui video conference untuk mastikan semuanya," kata Afif. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.

"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).

Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).

Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00 waktu setempat.

Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos.

Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
SydneyAustraliaJakarta Pusat
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved