Breaking News:

Kasus Korupsi

Sempat Mangkir, KPK Harap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Jalani Pemeriksaan Berikutnya

Menteri Agama tak penuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu lalu. KPK berharap pada penjadwalan ulang pemeriksaan kali ini, Lukman bisa hadir.

Editor: Mohamad Yoenus
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Lukman tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (24/4/2019).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan hari Rabu, Lukman rencananya diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Menteri Agama Lukman Hakim Tak Penuhi Panggilan, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

Ia rencananya diperiksa untuk tersangka mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Lukman bisa memenuhi panggilan pemeriksaan berikutnya.

Kami harap ketika waktu penjadwalan ulang ini, bisa datang memenuhi panggilan.

Karena saat ini seharusnya panggilannya kan hari ini tapi kemudian karena ada tugas lain dijadwalkan ulang.

Jadi kami harap nanti dijadwal tersebut yang bersangkutan bisa datang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Meski demikian, Febri belum menjelaskan secara spesifik, kapan Lukman akan dipanggil kembali.

Sebab, penjadwalan ulang bergantung pada kebutuhan penyidik.

"Karena penyidik sudah menyusun rencana kerja, menyusun jadwal untuk pemeriksaan saksi-saksi tersebut jadi nanti akan dilihat penjadwalan ulangnya kapan. Tapi tentu tidak akan terlalu lama ya dalam waktu cepat kami akan melakukan penjadwalan ulang kembali," kata Febri.

Lukman berhalangan hadir karena sedang memberikan pengarahan pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.

Menurut Febri, staf Lukman telah menyampaikan surat ke penyidik.

"Tadi ada staf Menteri Agama RI yang datang menyampaikan surat untuk penyidik. Prinsipnya, surat tersebut meminta izin tidak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini karena ada kegiatan di Bandung," kata Febri.

Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Lukman Hakim SaifuddinMenteri AgamaKPK
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved