Kasus Korupsi
Pejabat PT PLN dan PT PJB Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap PLTU Riau 1
Kasus dugaan suap terkait kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 membuat sejumlah pejabat PT PLN dan PT PJB diundang KPK sebagai saksi.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pejabat dari PT PLN (Persero) dan PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), Kamis (25/4/2019).
Mereka yang dipanggil adalah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; Direktur Utama PT PJB Iwan Agung Firstantra; Direktur Utama PT PJB Investasi Gunawan Yudi Hariyanto; Direktur Operasi PT PJB Investasi Dwi Hartono.
Kemudian, KPK memanggil Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono dan Kepala Divisi Independent Power Producer (IPP) PT PLN Muhammad Ahsin Sidqi.
• Setelah Kasus Dugaan Suap Dirut PLN, ICW Harap KPK Usut Dugaan Mafia Sektor Energi
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
• KPK Tetapkan Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Said Didu: Harus Dibongkar Semua
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus PLTU Riau 1, KPK Panggil Sejumlah Pejabat PT PLN dan PT PJB
WOW TODAY: