Breaking News:

Pemilu 2019

Jumlah Anggota KPPS yang Meninggal Dunia Bertambah Jadi 225 Orang, Ribuan Lainnya Sakit

Total sebanyak 225 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) dilaporkan meninggal dunia hingga Kamis (25/4/2019) pukul 18.00 WIB.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
KOMPAS.com/DOK RIZAL
Irsan, anggota KPPS di Kabupaten Magetan yang meninggal diduga mengalami kelelahan dalam melaksanakan kegiatan Pemilu 2019, dimakamkan hari ini. 

TRIBUNWOW.COM - Total sebanyak 225 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) dilaporkan meninggal dunia hingga Kamis (25/4/2019) pukul 18.00 WIB.

Kebanyakan dari mereka meninggal dunia karena kelelahan dan kecelakaan.

Selain itu, sebanyak 1.470 anggota KPPS juga dilaporkan sakit.

Angka ini mengacu pada data KPU per Kamis (25/4/2019) pukul 18.00 WIB.

"Bertambah, jumlah anggota wafat sebanyak 225, sakit 1.470, total yang tertimpa musibah 1.695," kata Viryan saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Kritik Mahfud MD soal Sistem Pemilu, Presidential Threshold hingga Banyaknya Petugas KPPS yang Gugur

Mengacu pada data Rabu (24/4/2019), jumlah anggota KPPS yang terdata meninggal bertambah sebanyak 81, dan anggota yang sakit 587.

Anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.

Saat Bertugas KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.

Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.

Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.

"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Sebelum Meninggal karena Kelelahan, Petugas KPPS Ini Beri Pesan Terakhir soal Negara dan Rakyat

"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besarannya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambugnya.

KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.

Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan kecacatan, dialokasikan Rp 30 juta.

Sementara untuk korban luka, besaran santunan yang diusulkan ialah Rp 16 juta. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Hingga Kamis, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit"

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS)Petugas KPPS Meninggal karena KelelahanPemilu 2019Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved