Breaking News:

Ramadan & Idul Fitri 2019

Cara Membayar dan Besaran Fidyah yang Harus Dibayarkan untuk Ganti Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu

Utang puasa ramadan hukumnya wajib untuk dibayarkan bagi umat muslim, baik dengan cara menggantinya dengan puasa di hari lain, atau bayar fidyah.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Puasa 

قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

"Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar)

Bacaan Niat

Dikutip dari dalamislam.com, berikut bacaan niat mengganti puasa ramadan.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU SHOUMA GHODIN ‘AN QADAA’IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA’ALAA

"Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Fidyah

Bagi orang-orang tertentu yang tidak bisa membayar puasa dengan berpuasa di hari lain, dapat membayarnya dengan fidyah.

Dikutip dari risalahislam.com, berikut adalah penjelasannya.

Jelang Puasa Ramadan, Jokowi Ingatkan Jangan sampai ada Lonjakan Harga Bahan Pokok Selama Ramadan

Orang-orang yang Wajib Fidyah

Ada 3 golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, di antaranya lanjut usia (HR. Al-Bukhari), orang yang sakit (HR. An-Nasa'i), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu berpuasa (HR. Abu Daud & Thabrani).

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.

Jenis Fidyah

Berdasarkan pendapat beberapa ulama dari berbagai madzhab, diketahui bahwa fidyah diberikan dalam takaran satu porsi makanan pokok, plus dengan lauk-pauknya untuk makan orang miskin.

Halaman
123
Tags:
niat mengganti puasa ramadanPuasa Ramadan 2019Membayar Fidyah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved