Breaking News:

Pilpres 2019

Mahfud MD Sebut Dua Syarat Pemenang Pilpres, Jokowi dan Prabowo Telah Penuhi Satu di Antaranya

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menerangkan soal syarat kemenangan Pilpres 2019, satu di antaranya telah dipenuhi Jokowi dan Prabowo.

Penulis: Tiffany Marantika Dewi
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/MAULANA MAHARDHIKA
Jokowi dan Prabowo sempat bergandengan tangan saat deklarasi kampanye damai yang digelar KPU di Lapangan Monas, 23 September 2018. 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menerangkan soal syarat kemenangan Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di acara Kabar Petang, Selasa (23/4/2019).

Mulanya, pembawa acara bertanya soal syarat kemenangan menjadi presiden berdasarkan peraturan yang berlaku.

"Syarat kemenangan Pilpres untuk 2019 itu yang mana?," tanya pembawa acara.

Mahfud lalu menerangkan bahwa saat ini tidak ada alasan adanya pemilu ulang melihat perkembangan saat ini.

Said Didu Ungkap Alasan Karni Ilyas Cuti dan Tak Tayangkan ILC, Singgung Dahlan Iskan dan Mahfud MD

"Saya kok melihat perkembangan sekarang ini tidak ada masalah, memang kalau dicari terlalu jauh, mungkin," ujar Mahfud MD.

Mantan ketua MK ini lalu menerangkan dua syarat menjadi presiden.

"Karena menurut konstitusi, maupun Undang-undang sekarang, maupun Undang-undang yang dijudicial review dan kemudian dihidupkan kembali di UU yang terbaru oleh UU no 7 tahun 2017 itu kan intinya untuk menjadi dan bisa dilantik presiden syaratnya dua," ujarnya.

Syaratnya yakni perolehan suara secara nasional dan per wilayah.

Di mana per wilayah menyangkut paslon harus mendapatkan suara 20 persen di separuh provinsi yang ada.

"Satu mendapat 50 persen suara plus 1, kemudian syarat kedua dia mendapat 20 persen lebih di lebih dari 50 persen seluruh provinsi yang ada di Indonesia."

"Artinya apa kalau dia sudah mendapat lebih dari 20 persen di 18 provinsi, lebih dari 20 persen bukan menang lo, itulah presiden yang harus dilantik menurut UUD pun berdasarkan UU yang sekarang begitu, pasal 416 ayat 1 50 persen plus satu dengan syarat 20 persen lebih dari provinsi yang ada di Indonesia itu mendapat 20 persen kan begitu."

Soal Kemungkinan Beda Hasil Real Count KPU dengan Rekapitulasi C1, Mahfud MD Beberkan Hasil yang Sah

Terkait peraturan lainnya, Mahfud mengatakan kemungkinan terjadi akan tipis.

Mengingat kedua syarat tersebut bisa dilalui keduanya.

Di balik saling klaim kemenangan.

"Itu ketentuan yang lain-lain itu kan tidak mungkin terjadi sekarang kalau Anda mau bicara tahun 2019, hampir tidak mungkin meskipun resminya tanggal 22 Mei."

"Jadi supaya diingat jadi 20 persen itu bukan menang di lima puluh persen wilayah, tapi di 50 persen wilayah itu suaranya lebih dari 20 persen."

Mahfud lalu menerangkan untuk pemungutan suara ulang juga tipis kemungkinannya.

Dimintai Tanggapan terkait Janji Potong Leher La Nyalla, Mahfud MD Tak Ingin Ikut Campur

"Kemudian secara nasional suaranya 50 persen plus satu itu saja. Dalam hal itu tidak dicapai maka diadakan pungutan suara ulang," jelas Mahfud MD.

"Saya kira tidak akan ke sana, dari perkembangan baik klaim kemenangan Prabowo maupun klaim kemenangan Pak Jokowi itu masih sangat jauh kalau akan menyebabkan salah seorang."

Bahkan, saat ini kedua paslon sudah mencapai satu syarat di luar ketetapan pemenang KPU tanggal 22 Mei.

Yakni perolehan suara 20 persen di separuh provinsi di Indonesia.

"Bahkan salah seorang nih dari dua-duanya akan kurang dari 20 persen di lebih dari separuh provinsi. Dua-duanya kalau lebih di separuh provinsi itu haqul yakin akan diperoleh."

"Jadi perdebatannya itu terlalu jauh. Saya yakin tangggal 22 itu akan ada yang memperoleh 50 persen plus satu dan dua-duanya pasti mendapatkan 20 persen di separuh wilayah," tutur Mahfud.

Muhammadiyah Usulkan Jokowi dan Prabowo Bertemu bersama Seluruh Timses, Demi Terciptanya Persatuan

Lihat videonya:

WOW TODAY:

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahfud MDPilpres 2019Joko Widodo (Jokowi)Prabowo Subianto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved