Pilpres 2019
Soal Kemungkinan Beda Hasil Real Count KPU dengan Rekapitulasi C1, Mahfud MD Beberkan Hasil yang Sah
Mahfud MD menjelaskan mengenai hasil yang sah atau yang dianggap benar antara hasil real count KPU dengan rekapitulasi surat suara Pilpres 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan mengenai hasil yang sah atau yang dianggap benar antara hasil real count KPU dengan rekapitulasi surat suara Pilpres 2019.
Hal itu diungkapkannya melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019).
Mulanya seorang pengikutnya menanyakan bagaimana keputusan pemenang pilpres, apabila pada hasil real count KPU memiliki hasil yang berbeda dengan verifikasi C1.
"Nah skr begini Prof, misal saja hasil real count KPU yg pake Situng memenangkan salah satu calon.
Tapi ternyata pas 22 Mei setelah verifikasi C1 yg tercopy 6x itu, mayoritas memenangkan calon yg lain, bisa gak tuh Prof?," tanya @wisanggenisena.
Menjawabi hal itu lantas Mahfud MD mengatakan hasil suara yang dimenangkan adalah hasil hitung manual dengan form C1.
Yang mana hasil hitung tersebut akan dilaksanakan pada 25 April-22 Mei 2019.
Dan siap di publikasikan pada 22 Mei 2019.
"Yang dimenangkan adalah verifikasi atau hasil hitung manual dgn form C1 yg berbentuk kertas dan dihitung bersama tgl 22 Mei itu."
• Said Didu Kritik KPU soal Human Error dan Minta Sabar: Publik Hampir Tiap Saat Temukan Kesalahan
Sedangkan untuk syarat memenangkan pilpres 2019, kali ini, tiga pakar hukum memiliki perbedaan pendapat.
Mahfud MD
Melalui cuitan di Twitternya, @mohmahfudmd, Minggu (21/4/2019), Mahfud merujuk kepada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang.
Yakni pemenang pilpres adalah mereka yang berhasil mendapatkan suara 50 persen + satu (51).
Selain itu, minimal mendapatkan 20 persen di setiap provinsi yang kalah, dalam jumlah total keseluruhan provinsi.
"Bunyi UUD dan UU yg sekarang sama: Pemenang Pilpres adl yg mendapat suara 50% + 1 dan minimal 20% di lebih dari separo jumlah provinsi (artinya: mendapat suara mininal 20% di 18 provinsi).