Breaking News:

Kabar Tokoh

Tsamara Sebut PSI Siap 'Bertarung' terkait Revisi Kebijakan Pembebasan PBB: Jakarta Jadi Saksi

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perihal pajak bumi bangunan.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyambangi redaksi Tribunnews.com di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (27/3/2018). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNWOW.COM - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menanggapi kebijakan baru Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait pajak bumi bangunan (PBB).

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com,  Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.

Revisi melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 itu menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.

Tsamara melalui unggahan di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Selasa (23/4/2019), mengungkapkan kebijakan tersebut akan menjadi PR untuk PSI.

Ia menulis PSI akan berjuang di DPRD DKI.

"InsyaAllah perkara revisi Pergub terkait penghapusan PBB dg NJOP di bawah Rp 1M akan jadi PR bagi
@PSI_Jakarta

Kita akan lihat petarung-petarung PSI berjuang di DPRD DKI. Salah satunya kawan saya
@idris_ahmad1

Perubahan akan kami mulai. Jakarta akan jadi saksi," tulis @TsamaraDKI.

Anies Hapus Kebijakan Ahok soal Pajak Rumah di Bawah Rp 1 Miliar, Tsamara: Warga Dibebankan Lagi?

 

Diunggahan lainnya ia juga mengaku belum bisa memahami alasan mengganti kebijakan tersebut.

"Belum bisa memahami alasan dari rencana Pak Gubernur menghapuskan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1M," tulis Tsamara.

Diunggahan lainnya, Tsamara menuliskan Jakarta sudah mendapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil dan dari PBB rumah yang NJOP di atas Rp 1 miliar.

"Anggaran sedemikian besar. Jakarta dapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil & tentu saja PBB dari rumah yang NJOP di atas Rp 1M.

Kenapa sekarang Pergub pro rakyat itu mesti direvisi? Warga dibebankan lg?

Coba bantu saya memahami logikanya," tulis Tsamara.

Ia juga mengunggah sebuah pemberitaan dari Kompas.com perihal rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 yang naik sebesar Rp 4,1 triliun dari anggaran sebelumnya.

Halaman
12
Tags:
Anies BaswedanTsamara AmanyDKI JakartaPajak Bumi dan Bangunan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved