Kasus Korupsi
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Dua Saksi dari Kemenag terkait Kasus Dugaan Suap Romahurmuziy
Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Selasa (23/4/2019).
Mereka adalah Kepala Bagian Mutasi pada Sekretariat Jenderal Kemenag, Sujoko dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Jenderal Kemenag, Khoirul Huda Basyir.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
• Romahurmuziy Bantah Terima Uang dan Mengaku Dijebak, Mahfud MD Singgung Kebiasaan Tersangka KPK
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur.
Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
WOW TODAY: