Kabar Tokoh
Anies Revisi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Tsamara: Warga Dibebankan Lagi?
Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan NJOP sampai dengan Rp 1 M.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.
"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.
• Prabowo Belum Mau Bertemu Jokowi, Pengamat: Yang Penting Mereka Sudah Meminta Relawan Jaga Situasi
Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.
Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.
"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.
Alasan Ahok Hapus Pajak Rumah di Bawah Rp 1 miliyar
Dikutip dari Kompas.com, 15 Febuari 2016, Ahok menuturkan alasannya membuat kebijakan pengahpusan pajak bagi rumah di bawah Rp 1 miliyar mengaku untuk meringankan beban rakyatnya yang berpenghasilan pas-pasan.
"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok.

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah)
WOW TODAY: