Kabar Tokoh
Anies Revisi Kebijakan Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan, Tsamara: Warga Dibebankan Lagi?
Anies merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan NJOP sampai dengan Rp 1 M.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 terkait Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1 miliar.
Kebijakan itu sebelumnya dicetuskan pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dikutip dari Kompas.com, revisi dilakukan melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang menyebut pembebasan PBB tak lagi berlaku bagi bangunan yang berubah fungsi dan kepemilikan.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany pun menangapi rencana Gubernur DKI tersebut.
• Salah Input Data di TPS 04 Gianyar Bali, Suara untuk Jokowi Lebih 1650, Prabowo Hanya Dapat 2 Suara
Hal tersebut disampaikan Tsamara melalui unggahan di akun Twitternya, @TsamaraDKI, Selasa (23/4/2019).
Ia mengaku belum bisa memahami alasan mengganti kebijakan tersebut.
"Belum bisa memahami alasan dari rencana Pak Gubernur menghapuskan PBB untuk NJOP di bawah Rp 1M," tulis Tsamara.
Diunggahan lainnya, Tsamara menuliskan Jakarta sudah mendapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil dan dari PBB rumah yang NJOP di atas Rp 1 miliyar.
"Anggaran sedemikian besar. Jakarta dapat pendapatan yang besar dari pajak tempat komersil & tentu saja PBB dari rumah yang NJOP di atas Rp 1M.
Kenapa sekarang Pergub pro rakyat itu mesti direvisi? Warga dibebankan lg?
Coba bantu saya memahami logikanya," tulis Tsamara.
Ia juga mengunggah sebuah pemberitaan dari Kompas.com perihal rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 yang naik sebesar Rp 4,1 triliun dari anggaran sebelumnya.
Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak
Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.
Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.