PNS
Aturan Baru BKN Tata Cara Masa Persiapan Pensiun bagi PNS
BPN mengeluarkan peraturan baru tentang Tata Cara Masa Persiapan Pensiun. Sebelum pensiun, PNS akan diberi masa persiapan paling lama 1 tahun.
Editor: Mohamad Yoenus
Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” bunyi Pasal 11 Peraturan BKN ini.
Selain itu, disebutkan juga bahwa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional ahli madya, atau jabatan fungsional ahli utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun tidak dapat mengambil masa persiapan pensiun. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Agar Pensiunan PNS Bahagia, BKN Rilis Aturan Ini
WOW TODAY:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pns_20171201_171522.jpg)