Breaking News:

Pilpres 2019

Pertanyakan Hukuman untuk KPU jika Terbukti Bersalah, Fahri Hamzah: Tak Boleh Banyak Sampah di KPU

Fahri juga menuliskan pejabat negara memiliki fungsi untuk menjawab keraguan rakyat dengan sikap profesionalisme. Dirinya menegaskan dengan UUD 1945.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
instagram @fahrihamzah
Fahri Hamzah. Pertanyakan Hukuman untuk KPU jika Terbukti Bersalah, Fahri Hamzah: Tak Boleh Banyak Sampah di KPU 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mempertanyakan mengenai hukuman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila terbukti bersalah dalam proses penginputan surat suara pada situs webnya.

Hal ini diungkapkan Fahri melalui akun Twitternya, @Fahrihamzah, Sabtu (20/4/2019).

Diketahui KPU diserang dengan isu tentang serangan server hingga proses penghitungan perolehan suara Pemilu serentak 2019 yang dilakukan KPU RI.

KPU pun berencana mengambil sikap tegas dengan melaporkan berbagai hoaks terkait Pemilu 2019 kepada aparat penegak hukum.

Jokowi Ingin Ketemu Prabowo Pasca-Pemilu, JK Justru Khawatirkan Hal Ini jika Keduanya Benar Bertemu

Fahri lantas menanggapi dengan mempertanyakan kembali kepada siapa, masyarakat akan melapor jika KPU terbukti bersalah menginput data surat suara.

Fahri juga menyindir bahwa di badan KPU tak boleh banyak sampah, seperti di media sosial.

"Kalau rakyat dilapor oleh KPU ke POLISI karena mengirim berita hoax ke media sosial..

Siapa yang melapor KPU ke POLISI karena mengimput banyak data yang salah (hoax) ke situs resmi KPU?

Banyak sampah di laman media sosial...tapi gak boleh banyak sampah di situ KPU dong..

Ia juga mempertanyakan apa hukuman untuk KPU jika terbukti bersalah.

Fahri juga menuliskan pejabat negara memiliki fungsi untuk menjawab keraguan rakyat dengan sikap profesionalisme.

Dirinya menegaskan dengan UUD 1945 Pasal 27 mengenai seluruh warga negara menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

"Kalau Polisi menyisir laman media sosial mencari penyebar hoax yg dilapor KPU, apa hukuman bagi KPU kalau ternyata itu benar? Apa kompensasinya buat penyebar konten itu, dan apa hukumannya buat KPU? Kenapa kalau KPU salah hukum gak berlaku? Kenapa kalau rakyat salah dihukum?"

Update Real Count KPU Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Amin Vs Prabowo-Sandi, Minggu 21 April 2019

"Jika hukum bekerja atas permintaan penguasa atau otoritas negara untuk me mentarget rakyat jelata, maka hukum akan cenderung berpihak.

Hukum akan bergerak untuk mencari salah rakyat dan menutupi kesalahan penguasa dan para pendukungnya. Inilah awal tragedi itu."

"Dalam negara demokrasi, pejabat negara adalah pelayan.

Mereka digaji dengan uang rakyat. Tugas mereka adalah menjawab seluruh keraguan majikan (rakyat) atas profesionalisme dan kesanggupan mereka bekerja bukan justru menolak menjawab malah mengancam dan memakai aparat."

Postingan cuitan Fahri Hamzah
Postingan cuitan Fahri Hamzah (Twitter @fahrihamzah)

"Hukum yg istimewakan pejabat bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.

“(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (2)...” #ArahBaru sekian."

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

WOW TODAY:

Tags:
Fahri HamzahKomisi Pemilihan Umum (KPU)Pilpres 2019
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved