Pilpres 2019
Mahfud MD Beri Penjelasan soal Jokowi atau Prabowo yang Bisa Menangkan Pilpres, Ini Syaratnya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan syarat capres-cawapres bisa memenangkan Pilpres 2019.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
1.2.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon," bunyi amar putusan MK.
Pemaknaan:
Jika hanya 2 pasangan calon, maka pemenang adalah calon yang memperloleh suara terbanyak:
"Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua"
Adapun bunyi Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 adalah:
(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.
Adapun bunyi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah:
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Atri)
WOW TODAY: