Breaking News:

Pilpres 2019

Sebut Tak Harus Percaya Quick Count, Mahfud MD Jelaskan Hasil Perhitungan Suara yang Bisa Dipercaya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan perihal perhitungan surat suara di Pemilu 2019. Ia juga menjelaskan alur suara sah.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Astini Mega Sari
Instagram/@mohmhfudmd
Mahfud MD menjelaskan arti nama Habib 

Ia kembali mengingatkan, info resmi yang sah nantinya setelah melewati hitungan manual, adu plano yang akan jatuh pada 22 Mei 2019.

"Kita tak hrs percaya pd input2 yg masuk ke komputer @KPU_ID . Sama jg kita tak hrs percaya pd hsl Quick Count atau hsl hitung internal kontestan.

Itu hny info pendahuluan. Yg resmi nanti adl hitungan manual, adu Plano C.1, sekitar tgl 22 Mei 2019. Di sanalah keputusannya nanti."

Jokowi-Maruf Unggul dari Prabowo-Sandi di DKI Jakarta Berdasarkan Hitung Cepat 3 Lembaga Survei

Sedangkan sebelumnya, Mahfud MD seusai melakukan pengambilan suara di di TPS Sambilegi, Yogyakarta, Rabu (17/4/2019), juga memberi saran bagi peserta pemilu.

Mahfud mengatakan, jika ada peserta pemilu yang merasa dicurangi, silahkan untuk melapor ke Mahkamah Konsitusi.

"Semua yang merasa dicurangi bawa sengketanya ke Mahkamah Konstitusi ya atau di dalam proses setiap tahapan penghitungan itu juga dikawal," ujar Mahfud MD seperti yang dikutip dari tayangan video di saluran YouTube, NET. BIRO YOGYAKARTA, Rabu.

"Sesudah itu nanti ada jalurnya nanti Mahkamah Konstitusi."

Ketika melapor ke MK, peserta pemilu wajib memberikan bukti berupa form C1 dan berita acara.

"Mahkamah Konstitusi itu perlu bukti oleh sebab itu bukti itu harus disiapkan, karena setiap peserta ini nanti akan diberi bukti berita acara, C1 nya diberikan."

"Kemudian mereka menandatangani juga berita acara dari setiap peserta, kontestan maupun parpol."

Prabowo Subianto Dapat Karangan Bunga setelah Deklarasi Kemenangan Kedua, Begini Isinya

Mahfud juga meminta agar seluruh pihak yang mengurus pemilu tidak main-main karena pemilu tersebut merupakan hak rakyat.

Sehingga tidak boleh ada kecurangan dalam proses pelaksanaan pemilu ini.

"Sehingga itu harus disimpan baik-baik untuk menjadi bukti dan KPU tidak boleh main-main, polisi tidak boleh main-main, MK tidak boleh main-main, Bawaslu tidak boleh main-main, ini adalah hak rakyat sepenuhnya tidak boleh ada kecurangan," tuturnya yang dilansir oleh channel YouTube Net. Biro Yogyakarta.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Tiffany Marantika)

WOW TODAY:

Tags:
Pilpres 2019Mahfud MDHasil Quick Count
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved