Terkini Nasional
Peringatan Hari Pertahanan Sipil (Hansip) Jatuh pada Hari Ini, Berikut Sejarah 57 Tahun Lalu
Sejarah hari ini sebuah organisasi bernama Pertahanan Sipil atau biasa disingkat Hansip dibentuk oleh pemerintah Indonesia, tepatnya 57 tahun lalu.
Editor: Rusintha Mahayusanty Nugrahaningtyas
TRIBUNWOW.COM - Sejarah hari ini sebuah organisasi bernama Pertahanan Sipil atau biasa disingkat Hansip dibentuk oleh pemerintah Indonesia, tepatnya 57 tahun lalu pada tanggal 19 April 1962.
Hansip juga dikenal di kalangan luas masyarakat dengan sebutan Linmas.
• Quick Count Charta Politika Prabowo Menang di 20 Provinsi, Jokowi Hanya 14 Provinsi, Ini Daftarnya
Melansir dari laman depdagri.go.id, kehadiran Hansip di Indonesia ini bersamaan dengan adanya peristiwa perang kemerdekaan yang dibentuk atas dasar kehendak rakyat Indonesia.
Saat itu rakyat Indonesia ikut berpartisipasi aktif dengan membantu angkatan perang melalui Pertahanan Garis Belakang dalam bentuk penyelenggaraan keamanan rakyat.

Setelah selesainya perang kemerdekaan secara formil, organisasi Hansip dibentuk di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil yaitu berpacu pada Undang-undang no. 20 tahun 1982 yang berisi mengenai pokok-pokok kemanan dan pertahanan negara yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara.
Lalu mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) No. 55 tahun 1972, menyebutkan jika seluruh rakyat atas dasar kewajiban dan kehormatan dan sesuai dengan kemampuan individualnya wajib mengikuti segala usaha Pertahanan/Keamanan dan bersama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972, organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) masuk dalam sistem Hankamrata yang merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.

Tujuan dari pembentukan organisasi Hansip yaitu sebagai wadah yang yang senantiasa terlibat dalam kegiatan-kegiatan kemanusiaan, pemerintahan, penanggulangan bencana dan pengungsi, kegiatan bela negara, maupun penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Keberadaan Hansip yang memiliki fungsi perlindungan masyarakat sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan, mempunyai landasan yuridis yang kuat.
Organisasi Hansip ditingkatkan menjadi suatu organisasi dalam bentuk “Satuan Perlindungan Masyarakat”, yang sekaligus dikukuhkan sebagai “Komponen Khusus” Pertahanan Keamanan Negara, dalam menunjang pelaksanaan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat.
Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat.
Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.
• Kisah Polisi yang Menyamar demi Ungkap Kejahatan, Jadi Hansip Dilakoni untuk Kumpulkan Barang Bukti
Namun organisasi Hansip dibubarkan pada tahun 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Perpres Nomor 88 tahun 2014.