Pemilu 2019
Cerita Sudjiwo Tedjo Sempat Nguping Petugas KPPS setelah Kehabisan Surat Suara Pilpres
Sudjiwo Tedjo menceritakan sempat menguping petugas KPPS setelah mengetahui kehabisan surat suara di TPS daerahnya.
Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pekerja Seni, Sudjiwo Tedjo menceritakan sempat menguping petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah mengetahui kehabisan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerahnya.
Cerita itu disampaikan Sudjiwo Tedjo melalui akun Twitternya @sudjiwotedjo, Rabu (17/4/2019).
Mulanya, Sudjiwo Tedjo mengatakan, lantaran TPS kehabisan surat suara, dirinya menjadi belum bisa menggunakan hak suaranya untuk memilih.
• Sudah Nyoblos? Dapatkan Promo Pemilu 2019 di Bioskop, Kafe, Restoran, dan Bakery Ini
Ia menjelaskan, surat suara yang telah habis itu hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Sembari mengunggah foto masakan istrinya, Sudjiwo Tedjo tampak menyayangkan jika surat suara tersebut tak kunjung ada sampai batas waktu yang ditentukan.
"Aku blm bisa nyoblos sampai jam segini krn TPS-ku kehabisan surat suara yg untuk Pilpres.
Bila sampai batas waktu tetap blm ada lagi, semoga ketupat sayur + sambel goreng rempelo ati pete bikinan Bu Dalang, istriku.
Hari ini sudah bisa menjadi partisipasi kami ke pemilu," ujar Sudjiwo Tedjo.

• Cara Hilangkan Tinta Pemilu di Jari Bekas Nyoblos dengan Cepat
Kicauan itu lantas ditanggapi oleh netizen dengan akun @masruri_mh.
Netizen tersebut tampak menanyakan terkait perbedaan jumlah surat suara di TPS itu.
"Masa jumlahnya ga sama ya antara untuk pilpres dengan yang lain?" tanya akun @masruri_mh.
Menanggapi pertanyaan itu, lantas Sudjiwo Tedjo juga mengaku bingung.
Dirinya mengatakan bahwa memang seperti itulah penjelasan dari petugas KPPS setempat.
• Live Streaming YouTube 24 Jam Pemilu-Pilpres 2019 Jokowi-Maruf Vs Prabowo-Sandi hingga Quick Count
Kemudian, Sudjiwo Tedjo menceritakan dirinya yang sempat menguping petugas KPPS setelah mengetahui hanya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja yang kurang.
"Aku juga bingung.
Tapi begitulah penjelasan petugas KPPS-nya.
Aku sempat nguping mereka nelpon ke TPS sebelah minta dikirim surat suara yg versi plilhan Presiden," tandas Sudjiwo Tedjo.

Penjelasan KPU soal Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara di TPS
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menjelaskan waktu pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan serentak pada Rabu, 17 April 2019.
Melalu rilis yang diterima oleh TribunWow.com, Senin (15/4/2019), Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS dilakukan pada Rabu (17/4/2019) pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Terkait penggunaan suara, Hasyim lantas menyinggung soal antrean pemilih yang masih belum menggunakan hak pilihnya di hari yang sama.
Ia mengatakan, jika ada pemilih yang masih mengantre setelah pukul 13.00 waktu setempat, maka pemilih masih akan dilayani dengan syarat.
• Bicara soal Sistem Pemilu 2019, SBY: Ini Terlalu Kompleks, Tidak Adil
Syarat itu mewajibkan pemilih sudah mendaftar atau menulis di daftar hadir pada formulir C7 sebelum pukul 13.00 waktu setempat.
Lantas, Hasyim mengungkapkan bahwa proses penghitungan suara di TPS akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB waktu setempat atau setelah proses pemungutan suara di TPS telah selesai di lakukan.
Ia menegaskan, proses penghitungan suara di TPS harus sudah rampung dilakukan pada hari yang sama.
Proses penghitungan suara itu selambat-lambatnya selesai dilakukan pada pukul 24.00 WIB waktu setempat.
Namun, jika pada hari yang sama masih belum bisa terselesaikan, Hasyim mengungkapkan bahwa penghitungan suara masih bisa diperpanjang dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, maksimal harus selesai pada hari Kamis 18 April 2019 jam 12.00 waktu setempat," ujar Hasyim.
• Pemilu dan Pilpres 2019: Ke TPS Harus Bawa Surat C6 untuk Nyoblos, Lalu Bagaimana jika Belum Dapat?
Sementara diberitakan dari Kompas.com, Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan terkait pemilih yang ingin menggunakan hak suaranya harus membawa formulir C6 dan e-KTP, Senin (15/4/2019).
Ilham memaparkan bahwa formulir C6 adalah undangan pemilih untuk mencoblos di TPS yang memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran namanya.
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," ujar Ilham.
Ia juga mengatakan, jika pemilih yang belum mendapatkan formulir C6 namun sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih dapat membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS saat hari pencoblosan dilakukan.
Ilham menjelaskan bahwa pemilih bisa mengetahui TPS-nya melalui https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Aziz juga sempat menjelaskan bahwa formulir tersebut akan diberikan oleh petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan dilakukan.
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," jelas Viryan.
(TribunWow.com/Atri)
WOW TODAY: