Pemilu 2019
Video Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Pemilu dan Pilpres 2019 agar Suara Anda Sah
Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
• KPU Jelaskan soal Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS hingga Waktu Pencoblosan di Atas Pukul 1
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2019, yaitu Rabu (17/4/2019) datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
• Jelang Pilpres 2019, Ini Beda Exit Poll dan Quick Count yang akan Hitung Cepat Hasil Pencoblosan
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali sesiapa yang akan dipilih dalam Pileg dan Pilpres 2019.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.