Breaking News:

Pemilu 2019

Putusan MK Terbaru: Hitung Cepat Quick Count Baru Bisa Dipublikasikan 17 April 2019 Pukul 15.00 WIB

Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

Editor: Astini Mega Sari
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi 

Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pemilu 2019Pilpres 2019Mahkamah Konstitusi (MK)Quick count
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved