Breaking News:

Pemilu 2019

Lembaga Survei Bisa Dipidana jika Umumkan Hasil Quick Count sebelum Pukul 15.00, Ini Penjelasan KPU

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan lembaga survei baru dapat mengumumkan hasil hitung cepat setelah pukul 15.00 WIB

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Jokowi-Prabowo. Lembaga Survei Bisa Dipidana jika Umumkan Hasil Quick Count sebelum Pukul 15.00 WIB, Ini Penjelasan KPU 

Putusan itu menegaskan aturan publikasi quick count tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (Glery Lazuardi )

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lembaga Survei Dapat Dipidana Jika Tayangkan Quick Count Sebelum Pukul 15.00 WIB

WOW TODAY:

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Quick countPilpres 2019Lembaga surveiPemilu 2019
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved