Pilpres 2019
Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2019 Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandi Mulai Pukul 15.00 WIB
Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
Editor: Mohamad Yoenus
Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.
Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB
WOW TODAY: