Breaking News:

Pilpres 2019

Hasil Quick Count Pemenang Pilpres 2019 Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandi Mulai Pukul 15.00 WIB

Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Quick Count. 

Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB

WOW TODAY:

Sumber: Kompas.com
Tags:
Pilpres 2019Quick countJokowi-Maruf AminPrabowo-Sandiaga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved