Cerita Selebriti
Sempat Tak Tega Penjarakan Kriss Hatta, Hilda Vitria Curhat ke Pengacaranya
Sempat tak tega penjarakan Kriss Hatta atas kasus pemalsuan dokumen pernikahan, Hilda Vitria curhat ke pengacara Fachmi Bachmid.
Penulis: Ifa Nabila
Editor: Rekarinta Vintoko
Selama masih berpacaran pun, Hilda Vitria mengaku kerap memaafkan segala kesalahan Kriss Hatta atas dasar perasaan tidak tega.
"Mungkin yang mikirnya enggak nyangka Hilda bakal berani seperti ini tuh dia, makanya dia terus berulah gitu loh."
"Jadi selama ini yang dia tahu Hilda ini orangnya enggak tegaan, mau dia nyakitin Hilda berapa kali pun, dia datang Hilda tetap luluh, Hilda maafin," terang Hilda Vitria.
• Turut Andil Penjarakan Kriss Hatta, Nikita Mirzani Siap Dilaporkan Balik oleh Indra Tarigan
Hilda Vitria mengaku tak ada jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan dengan Kriss Hatta selain melalui proses hukum.
"Tapi kan Hilda enggak bisa kayak gitu terus, ya udah sampai akhirnya kayak ginilah jalannya," kata Hilda Vitria.
Sementara itu, Rachmawati, ibunda Hilda Vitria mengakus sedih teringat putrinya kerap dihujat oleh para pembela Kriss Hatta.
"Ngerasa sedih ya, sebagai orangtua, orangtua mana yang enggak sedih kalau anaknya dihujat," kata Rachmawati sambil menangis.
Kriss Hatta Terancam Hukuman Total 12 Tahun Penjara
Diberitakan Kompas.com, Selasa (9/4/2019), Gusti Hamdani selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kriss Hatta disangkakan telah melanggar tiga pasal.
"Hari ini kita Pengadilan Negeri Kota Bekasi melakukan pelimpahan tahap dua dari pihak Kepolisian, terkait sangkaan yang sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai Pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2."
"Ada 3 pasal yang kita dakwaan atas Kriss Diantoko Soehatta," ungkap Gusti kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Atas pelanggaran itu, Irfan Natakusuma selaku Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, mengatakan bahwa Kriss Hatta terancam hukuman total 12 tahun penjara.
• Sebelum Ditahan, Ternyata Kriss Hatta Sempat Ditelepon Nikita Mirzani
"Pasal 266 ayat 2 itu delapan tahun (penjara), sedangkan 266 ayat 1 itu empat tahun atas pemalsuan (dokumen), " ucap Irfan.
Kriss Hatta mendekam di Rutan Bulak Kapal, Bekasi atas laporan Hilda Vitria soal dugaan pemalsuan data pernikahannya.
Kriss Hatta ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2018.
Pemalsuan data ini diduga tidak dilakukan sendirian oleh Kriss Hatta karena adanya bantuan dari pihak ketiga.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
WOW TODAY: