Pemilu 2019
H-2 Pemilu, Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos yang Benar agar Suara Anda Sah
Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan pada Rabu (17/4/2019) lusa. Perhatikan cara mencoblos yang benar
Editor: Rekarinta Vintoko
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
• Pemilu dan Pilpres 2019: Ke TPS Harus Bawa Surat C6 untuk Nyoblos, Lalu Bagaimana jika Belum Dapat?
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke TPS
Pada hari H Pemilu 2019, yaitu Rabu (17/4/2019) datanglah ke TPS, tempat Anda mencoblos untuk menyalurkan hak pilih.
Jangan lupa membawa KTP dan Formulir C6 alias surat undangan berupa pemberitahuan untuk memilih.
Bagi Anda yang belum memiliki KTP elektronik, bisa membawa KTP sebelumnya (non elektronik) atau surat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik.
Setelah memperlihatkan KTP dan menyerahkan Formulir C6, Anda juga akan diminta untuk mengisi daftar hadir.
3. Tunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya, Anda akan diminta untuk menunggu giliran mencoblos.
Sembari menunggu, Anda bisa memantapkan kembali sesiapa yang akan dipilih dalam Pileg dan Pilpres 2019.
Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos.
Pastikan surat suara yang Anda terima, tidak rusak.
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.