Terkini Daerah
Update Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper: Polisi Temukan Ini setelah Geledah Kediaman Tersangka
Pihak kepolisian Polda Jatim mengungkapkan adanya fakta baru dari kasus penemuan mayat dalam koper di Blitar yang menewaskan Budi Hartanto.
Penulis: Laila Zakiyya Khairunnisa
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian Polda Jawa Timur mengungkapkan adanya fakta baru dari kasus penemuan mayat dalam koper di Blitar yang menewaskan Budi Hartanto, seorang lelaki yang berprofesi sebagai guru honorer pada Rabu (4/4/2019) lalu.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Ajis Prakoso, satu di antara dua pelaku pembunuhan Guru Budi, yang berlokasi di Kediri, justru ditemukan sebuah alat penghisap sabu-sabu.
Adanya penemuan alat tersebut cukup mengagetkan pihak kepolisian lantaran awalnya fokus penggeledahan rumah pelaku ditujukan untuk mencari barang bukti lain yang terkait dengan pembunuhan Guru Budi.
Keterangan terkait adanya penemuan alat penghisap sabu tersebut diungkapkan oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela saat ditemui pada Minggu (14/4/2019).
"Saat kami geledah ditemukan alat menggunakan sabu," sebut Leon seperti dikutip TribunWow.com dari Surya, Minggu (14/4/2019).
• Video Pengakuan Pembunuh Guru Honorer yang Mayatnya Ditemukan Tanpa Kepala Dalam Koper

Atas temuan tersebut, pihak kepolisian kemudian meminta keterangan lebih lanjut kepada tersangka Ajis.
Dalam keterangannya, Ajis mengakui bahwa dirinya memang pengguna barang haram tersebut.
"Dugaan kami benar, dia ngaku saat kami tanya," terangnya.
Tak hanya menemukan alat penghisap sabu, pihak kepolisian juga menemukan sejumlah alat bukti lain terkait kasus pembunuhan tersebut.
"Barang bukti korban juga sebagian ditemukan," ujar Leon kemudian.
• Teka-teki Mayat Tanpa Kepala Dalam Koper Terungkap, Kepala Korban Ditemukan seusai Pelaku Tertangkap
Terkai penemuan adanya alat hisap sabu tersebut, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Ajis tidak akan dikenai hukuman dengan pasal penyalahgunaan narkoba.
Ia akan tetap dikenai dengan pasal pembunuhan.
"Nanti akan dilihat pasti akan berlapis pasalnya, tapi bukan berlapis dengan pasal penggunaan narkoba, itu terlalu kecil hukumannya," tegasnya.
Sementara itu, tersangka yang lain, Aris Sugianto diketahui tak terbukti menggunakan sabu-sabu.
Penangkapan Kedua Tersangka